Berita

Advertorial

Kementerian PUPR Raih Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Dari LAN

MINGGU, 21 OKTOBER 2018 | 18:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sertifikasi ini merupakan bukti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR berkompeten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) SDM.

Pengembangan SDM Indonesia menjadi fokus pembangunan Pemerintah setelah sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur juga memerlukan SDM yang kompeten agar dihasilkan infrastruktur yang berkualitas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam menjalankan tugasnya, seluruh insan PUPR harus memegang teguh empat budaya kerja (corporate culture) Kementerian PUPR yakni mission oriented dimana tidak akan berhenti sebelum pekerjaan selesai, bekerja sebagai sebuah tim (team work), professional, dan memiliki akhlakul karimah.


LAN telah memberikan sertifikasi akreditasi lembaga diklat untuk tingkat Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi sebanyak 9 lembaga diklat dari 11 pengusul, BPSDM PUPR menjadi salah satunya.

Sertifikasi akreditasi yang diberikan adalah akreditasi pendelegasian kewenangan Lembaga Diklat Teknis untuk BPSDM, akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat IV dengan Kualifikasi A untuk Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung dan akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat III dan IV dengan Kualifikasi B untuk Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta.

Akreditasi diserahkan oleh Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur Muhammad Idris yang mewakili Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto dan diterima oleh Sekretaris BPSDM, KM Arsyad yang mewakili Kepala BPSDM Lolly Martina Martief di Kantor LAN, Jakarta, Jumat (19/10).

"Hasil penilaian akreditasi merupakan suatu kepercayaan LAN kepada Kementerian PUPR yang dianggap mampu untuk penyelenggaraan kediklatan. Hal itu menjadi tanggung jawab kita agar lembaga diklat PUPR terus dapat meningkatkan kualitas kediklatannya untuk dapat menghasilkan SDM yang berkompeten di bidangnya," kata Kepala BPSDM Lolly Martina Martief dalam sambutannya yang dibacakan KM. Arsyad.

Setelah mendapat akreditasi tersebut, BPSDM PUPR dapat memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga diklat teknis atau fungsional sepanjang akreditasinya sebagai instansi pengakreditasi diklat belum dicabut. BPSDM juga mempunyai kewenangan untuk mengakreditasi Lembaga Diklat Daerah dan Lembaga diklat lainnya untuk Pelatihan Teknis bidang PUPR. BPSDM juga wajib melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina dalam proses akreditasi serta memberikan laporan penyelenggaraan akreditasi kepada Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta dan IV Bandung berhak memfasilitasi lembaga diklat lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan diklat kepemimpinan serta wajib melaporkan penyelenggaraan diklat kepada instansi pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akreditasi ini sebagai kewajiban kepada penyelenggara diklat agar lebih akuntabel dan harus memprioritaskan masalah kualitas kediklatan bukan kuantitas," kata Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur Muhammad Idris dalam sambutan penyerahan sertifikat akreditasi.[dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya