Berita

Foto: Net

Bisnis

Versi Inalum, Rp 185 T Bukan Denda Yang Harus Dibayarkan Freeport

SABTU, 20 OKTOBER 2018 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Komisi VII DPR kembali mengangkat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai Rp 185 triliun.

Benarkah itu merupakan kerugian negara dan besaran denda yang harus dibayarkan PTFI?

Kepala Komunikasi PT.  Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Rendi Witular mengulas, permasalahan ini bermula dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Kontrak Karya (KK) PTFI tahun 2013 sampai dengan 2015 pada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Hasil pemeriksaan tersebut telah dipublikasikan pada April 2017.


Ia pun sudah membaca dokumen pemeriksaan BPK dimaksud, alhasil tidak ada kata spesifik kerugian negara.

"Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK tersebut, angka Rp 185 triliun bukan merupakan kerugian atau pun denda yang harus dibayarkan PTFI," ujar Rendi Witular, Sabtu (20/10).

Angka Rp 185 triliun itu merupakan salah satu komponen alasan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK yang secara teknis disebut sebagai 'jasa ekosistem hilang'. Angka itu juga, terang Rendi, bukan merupakan temuan dan tidak dicantumkan dalam kesimpulan pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti.

Berikut kutipan dalam dokumen pemeriksaan BPK:

"Hasil perhitungan jasa ekosistem oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hilang akibat tailing PTFI berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan tahun 1988-1990 dan 2015- 2016 oleh LAPAN menunjukan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 185,018 triliun.”


"Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup apakah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu perhitungan ini yang telah memperhitungkang pengaruhnya ke lokasi laut dengan perhitungan jasa ekosistem Rp 166,09 triliun pun masih perlu didiskusikan kewajarannya," papar Rendi lebih lanjut.[wid]
 

 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya