Berita

Bendungan/Repro

Bisnis

Pembangunan Bendungan Sidan, Tiga Dihaji, dan Bener Dimulai

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 09:17 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan pada periode 2015-2019. Selain bendungan, Kementerian PUPR juga menargetkan pembangunan 1.088 embung di berbagai wilayah di Indonesia.

“Pembangunan bendungan, embung, dan infrastruktur sumber daya air lainnya adalah upaya mencapai ketahanan air dan kedaulatan pangan sebagai bagian dari Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2018 ini akan dimulai pembangunan 3 bendungan baru, yakni Bendungan Tiga Dihaji di Provinsi Sumatera Selatan, Bendungan Bener di Provinsi Jawa Tengah, dan Bendungan Sidan di Provinsi Bali. Kontrak ketiga bendungan dengan nilai sebesar Rp 8,44 triliun telah ditandatangani pada Selasa (16/10).


Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Hari Suprayogi mengatakan tambahan bendungan akan meningkatkan rasio jumlah air yang ditampung dengan jumlah penduduk di Indonesia.

“Saat ini baru mencapai 50 m3 per kapita per tahun dan ditargetkan tahun 2030 akan naik menjadi 120 m3 per kapita per tahun. Penyelesaian 65 bendungan pada tahun 2023 akan meningkatkan separuh target sehingga masih diperlukan pembangunan bendungan lagi,” jelasnya.
Dalam jumlah air yang bisa ditampung, posisi Indonesia saat ini berada satu tingkat di atas Ethiopia yang memiliki rasio jumlah air tampung sebanyak 38 m3 per kapita per tahun dan jauh di bawah Thailand yang memiliki rasio hingga 1.200 m3 per kapita per tahun.

Kepala Pusat Bendungan Ni Made Sumiarsih menjelaskan, nilai kontrak masing-masing pembangunan bendungan, yakni Bendungan Tiga Dihaji senilai Rp 3,82 triliun dengan kapasitas tampung 104,83 juta m3, Bendungan Bener senilai Rp 3,79 triliun dengan kapasitas 90,39 juta m3, dan Bendungan Sidan senilai Rp 830 miliar dengan kapasitas 3,8 juta m3.

Dalam pembangunan bendungan, Kementerian PUPR mendorong peningkatan kapasitas kontraktor swasta nasional sebagai mitra kerjasama operasi (KSO) dengan kontraktor BUMN Karya yang telah berpengalaman.  

Pekerjaan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas 4 paket yakni Paket 1 senilai Rp 1,07 triliun dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket 2 senilai Rp 1,34 triliun, dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara. Paket 3 dengan nilai kontrak Rp 629,94 miliar, oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi. Paket 4 dengan nilai Rp 690,71 miliar oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.

Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji akan dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Sumatera Barat dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 83,6 miliar.

Pembangunan Bendungan Bener juga terbagi atas 4 paket konstruksi dan 1 paket supervisi. Paket 1 senilai Rp 593,01 miliar oleh PT Brantas Abipraya dan PT Aneka Dharma Persada. Paket 2 dengan nilai kontrak Rp 613,66 miliar oleh PT Waskita Karya dan PT Jatiwangi.  Paket 3 dengan nilai kontrak Rp 1,145 triliun oleh PT Pembangunan Perumahan (PT. PP) dan PT Ashfri Putraloka.

Paket 4 dengan nilai Rp 1,372 triliun oleh PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya. Untuk paket pekerjaan supervisi pembangunan oleh PT Virama Karya (Persero), PT Indra Karya (Persero) dan PT Yodya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 74,52 miliar.

Pembangunan Bendungan Sidan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dan PT Universal Suryaprima dengan nilai kontrak Rp 786,32 miliar. Pekerjaan supervisi oleh PT Teknika Cipta Konsultan, PT Bina Karya (Persero), PT Antusias Karya, dan PT Global Parasindo Jaya dengan nilai kontrak Rp 44,54 miliar. Bendungan Tiga Dihaji dan Bendungan Bener ditargetkan rampung pada 2023, sedangkan Bendungan Sidan ditargetkan rampung pada 2021. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya