Berita

Rendhika Harsono/Net

Nusantara

Program OK OCE Dinilai Tidak Punya Target Kinerja

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 00:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Program OK OCE yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak memiliki target kinerja yang jelas.

Anggota DPRD DKI Jakarta Rendhika D Harsono menilai, banyak anggota OK OCE yang belum bisa menjalankan usaha karena terhalang surat rekomendasi dari dinas terkait. Total ada sekitar, 54.564 anggota OKE OCE yang belum bisa melegalitaskan usahanya.

Dalam rapat kerja komisi B Perekonomian pembahasan KUA PPAS 2019 dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Rendhika mengaku telah menemui warga di Jakarta Selatan pada saat reses dan menemukan banyak masyarakat yang mengeluh soal perizinan tersebut.


"Seperti saya reses waktu banyak warga kami ini pedagang mikro tapi katanya kalau di 'zona hijau' kita tidak boleh buat Izin Usaha Mirko dan Kecil (IUMK). Meskipun itu katanya bisa itu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI karena ada surat rekomendasi dari binaan dinas," ungkapnya dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebun Sirih, Selasa, (16/10).

"Tapi saat mereka datang berbondong-bondong ke dinas binaan terkait, tidak ada kejelasan buat ngeluarin surat rekomendasi. Kejadian ini menimpa banyak warga di Selong, Gandaria Utara dan kelurahan lain," tambah Rendhika.

Tak hanya itu, lanjut Rendhika, jika mengacu kepada KUA PPAS 2019 yang dimiliki oleh Dinas UMKM, maka banyak hal-hal yang tidak rasional. Seperti anggaran pendamping kewirausahan tingkat kecamatan dan kelurahan hingga anggaran penyelenggaran bazzar UKM yang menunjang program OK OCE.

"Tim pendamping itu punya anggaran Rp 10 milliar sedangkan bazar hanya Rp 3 miliar sekian per kotamadya dalam setahun, sangat tidak rasional,” beber Rendhika

Dengan kondisi demikian, Rendhika mempertanyakan, tolak ukur untuk melihat berjalannya program OK OCE ini. Apakah acuannya pada keberhasilan dalam memberikan pelatihan, pemberian izin atau permodalan.

"Tidak mempunyai satuan ukur untuk melihat acuan kinerja para SKPD terkait. Jadi harus dievaluasi ulang untuk 2019,” beber Rendhika. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya