Berita

Bisnis

TPA Rawa Kucing Tangerang Bisa Dikembangkan Jadi PLTSa Dan Wisata Edukasi

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 17:01 WIB | LAPORAN:

. Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan menjadi isu dunia dengan diangkatnya Municipal Solid Waste Management sebagai tema Hari Habitat Dunia  (HHD) 2018.

HHD ditetapkan oleh PBB diperingati setiap tahun pada setiap Senin pertama bulan Oktober. Selain itu pada setiap 31 Oktober diperingati sebagai Hari Kota Dunia (HKD) dimana tahun ini mengangkat tema Building Sustainable and Resilient Cities.

"Isu sampah telah menjadi perhatian global karena semua negara menghadapi masalah tersebut. Masalah sampah adalah masalah perilaku, karenanya diperlukannya perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya. Ini merupakan salah satu langkah revolusi mental," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu seperti dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Selasa (16/10).


Kementerian PUPR terus melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah baik dalam infrastruktur maupun sumber daya manusia melakukan pengelolaan persampahan bersama masyarakat.

Salah satunya adalah melakukan rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rehabilitasi TPA dilakukan sejak Januari 2017 dan telah diselesaikan pada April 2018. Rehabilitasi TPA Rawa Kucing dilakukan dengan menerapkan sistem sanitary landfill dari sebelumnya hanya sebagai tempat pembuangan saja tanpa pengolahan (open dumping).

Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan. Selain itu juga telah didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

"TPA Rawa Kucing diharapkan bisa menjadi salah satu contoh pengelolaan TPA di Indonesia baik secara teknologi, kelembagaan, maupun operasionalnya," kata Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Dodi Krispratmadi. Kementerian PUPR telah melakukan serah terima pengelolaan TPA tersebut kepada Pemerintah Daerah pada Mei 2018.

Biaya untuk membangun areal seluas 35 hektar menggunakan APBN Rp 82,73 miliar dengan luas sel landfill 5,2 ha & ketinggian tumpukan sampah rerata 15 meter, maka total massa sampah yg bisa ditampung adalah 409.500 ton. Dengan estimasi sampah yang masuk per hari 900-1000 ton/hari, maka TPA ini akan penuh dalam 410 hari (1-2 tahun).

Namun jika PLTSa (waste to energy) dilaksanakan, dimana hanya residu yakni sekitar 10 persen massa sampah yang masuk ke TPA, maka umur TPA sampah akan mencapai 10 kali lipatnya atau lebih dari 10 tahun

Untuk mengurangi bau dan dampak pencemaran, TPA yang menerima sampah rumah tangga dari 13 kecamatan di Kota Tangerang ini menggunakan cover soil dan unit pengolahan lindi (UPL) yang dapat mengolah air busuk dari sampah agar tidak mencemari tanah.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, yakni pembuatan unit pengolahan sampah, perkerasan jalan operasional untuk mempermudah armada truk pengangkut sampah, unit pengolahan lindi, saluran drainase, lampu penerangan jalan, pagar, peralatan ruang uji, dan landmark.

Selain itu, Kementerian PUPR mendorong masyarakat dan komunitas untuk dapat mengolah sampah dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce) sehingga sampah mengalami reduksi sekitar 35 persen atau sampah yang sampai ke TPA hanya 65 persen dari volume sampah yang mencapai 900-1.000 ton/hari. Oleh karenanya dibangun unit pengolahan sampah menjadi kompos yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Selain membangun infrastruktur fisik, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang agar TPA Rawa Kucing juga dapat menjadi tempat wisata edukasi tentang pengelolaan sampah oleh para pelajar dan mahasiswa. Di TPA Rawa Kucing, pelajar dan mahasiswa dapat belajar mengenai pembuatan pupuk kompos, pembuatan gas metana yang dibagi menjadi energi panas maupun energi listrik, dan pembibitan pohon.

Selain itu terdapat ruang terbuka hijau yakni Bukit Ambekan yang kerap kali dijadikan tempat istirahat dan swafoto para pengunjung. Bukit tersebut merupakan sampah yang sudah dipadatkan, ditimbun tanah dan dilakukan penghijauan.

Dengan hadirnya berbagai fasilitas seperti Taman, Kolam Penangkaran Ikan, Green House, Kebun Binatang Mini, hingga Lapangan Sepak Bola membuat TPA Rawa Kucing semakin menarik dikunjungi. TPA Rawa Kucing menjadi salah satu contoh tempat pemrosesan sampah yang disambut baik kehadirannya oleh warga sekitar. [rus/***]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya