Berita

Bisnis

JICT Dinyatakan Langgar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 08:11 WIB

Sebanyak 400 pekerja outsourcing Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen pada 31 Desember 2017.

"Selama 9 bulan lebih ratusan anggota SPC berjuang demi mendapatkan keadilan untuk dapat bekerja kembali. Akhirnya lewat surat nomor 11161/-1 836.1 tanggal 11 Oktober 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat yang menyatakan JICT telah melanggar aturan dengan melakukan outsourcing kepada SPC pada pekerjaan utama yakni Operator RTGC dan Tallyman," kata Ketua Serikat Pekerja Container (SPC), Sabar Royani, Senin (15/10).

Terkait pelanggaran aturan oleh JICT, menurut Sabar, hal ini diperkuat dengan hasil Nota Pemeriksaan Khusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta nomor 16891 / - 1.836.1 tanggal 25 September 2018.


"Manajemen JICT dinyatakan melanggar pasal 65 ayat (8) Undang-Undang 13 tahun 2003," katanya.

Untuk itu, kata dia, Serikat Pekerja Container (SPC) menyatakan Nota pemeriksaan khusus dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta menjadi bukti hukum bahwa apa yang diperjuangkan SPC adalah benar. Awalnya proses di SudinakerTrans Jakarta Utara terlihat melenceng sehingga SPC melakukan piket dan mendirikan tenda perjuangan selama selama bulan lebih di halaman kantor (SudinakerTrans) Jakarta Utara.

Kemudian SPC melakukan pengaduan kepada DinakerTrans Provinsi dan Gubernur serta Wakil Gubernur sampai terbit nota yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang.

"SPC sangat mengapresiasi kerja profesional DisnakerTrans Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Keduanya punya komitmen kuat terhadap hukum dan keadilan, sehingga terbit nota yang berpihak pada kepentingan pekerja," tegas Sabar.

Untuk itu, menurut Sabar, JICT yang notabene anak usaha Pelindo II wajib tunduk pada peraturan bukan malah berusaha mengakali demi keuntungan perusahaan semata. Jika manajemen JICT mengeluh terkait isu kenaikan biaya, pada kenyataannya Pelindo II mengangkat 200 lebih tenaga outsourcing pada tahun 2014. Hal ini malah meningkatkan pendapatan dan produktivitas perusahaan.

"Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia," tegas Sabar. [rry]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya