Berita

Advertorial

PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai Rp 131 Miliar

SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 10:18 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah.

Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015-2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 bupati/walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid dengan penerima hibah, yaitu walikota serta bupati di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (28/9).

Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

"Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR," kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu seperti dalam keterangan yang diterima redaksi.

Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi mengatakan, pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR 3/2018 dimana disebutkan Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Khalawi berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain jalan lingkungan, komponen PSU lainnya sesuai Permen 03/2018, adalah tempat pengolahan sampah 3R dan jaringan air bersih. Rumah yang mendapat bantuan PSU adalah rumah yang memiliki harga jual untuk MBR dan diutamakan bagi yang menggunakan KPR Subsidi. [rus]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya