Berita

Paripurna DPRD Kota Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakat Batalkan 3 Perda

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk membatalkan pemberlakuan tiga peraturan daerah (Perda) karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.  

Ketiga peraturan yang dibatalkan itu adalah Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, pemcabutan ketiga aturan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9). Seluruh fraksi menyetujui pencabutan aturan daerah itu.  


Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Handarujati Kalamullah, kewenangan pengelolaan air tanah sudah beralih ke Pemerintah Pusat.

“Ini bukan kewenangan Kota/Kabupaten lagi, dan telah tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik pencabutan Perda tersebut," kata Handarujati.

Suara senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Hanura Een Rusmiyati. Ia menyebut,  pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2010 merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Fraksi Partai Hanura mendukung pencabutan tersebut," kata Een.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Fraksi PAN Dani Mardani. “Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga Kota/Kabupaten sudah tidak bertanggungjawab lagi mengenai persoalan tersebut," ujar dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi memandang baik kesepakatan seluruh fraksi agar aturan itu dicabut.

"Kita ketahui bersama, tanggung jawab permasalahan pengelolaan air tanah sudah bukan tanggung jawab pemerintah Kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," ujar Asep. [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya