Berita

Nusantara

Kementerian ESDM Desak Kepolisian Menindak PT Babarina Putra Sulung

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI mendesak Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Batuan PT Babarina Putra Sulung yang melakukan pemuatan Ore Nikel.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah.

"Bila benar telah melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 MT dengan Tug Boat Prima Star kemana Bea Cukai dan Syahbandar?" tegas Bambang di Jakarta, Senin (24/9).


"Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yang terjadi di lapangan," tambah Bambang.

Terkait pengawasan Kementerian ESDM kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu persatu kegiatan pertambangan di daerah.

"IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah," ujarnya.

Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU 4/2009.

"Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi, jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi  komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut.

"Sayangnya pemerintah diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut," ucap Tamsil di Jakarta, Senin (24/9).

Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri.

"Pemerintah bisa melakukan suvervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara," kata politisi PKS ini.

Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C).

"Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang," tandasnya. [rry]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya