Berita

Nusantara

Limbah Pakaian Bekas dari Singapura, Sri Mulyani Didesak Copot Dirjen Bea Cukai

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 08:07 WIB | LAPORAN:

Nasional Corruption Watch (NCW) menduga ada permainan dokumentasi dalam proses importasi dan eksportasi yang terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum NCW Syaiful Nazar menyikapi penyelundupan barang impor limbah (pakaian bekas) dari Singapura yang berhasil dibongkar oleh petugas Bea Cukai Belawan, Medan Sumatra Utara.

Menurut dia, metode dan sistem praktik kotor yang terjadi di Bea Cukai saat ini tidak jauh berbeda dengan era sebelum reformasi. Kejahatan berkelompok itu bertujuan untuk mencuri hak-hak negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Kejahatan yang terjadi di Bea dan Cukai saat ini seperti air mancur, yang mengalir dari bawah ke atas. Artinya praktik suap terjadi dilakukan oleh pegawai kalangan bawah yang memberikan setoran ke atas," ujar Syaiful, Kamis (20/9).
"Kejahatan yang terjadi di Bea dan Cukai saat ini seperti air mancur, yang mengalir dari bawah ke atas. Artinya praktik suap terjadi dilakukan oleh pegawai kalangan bawah yang memberikan setoran ke atas," ujar Syaiful, Kamis (20/9).

Sambung dia, kejahatan yang terjadi di Bea Cukai pada era sebelum reformasi sangat transparan. Akan tetapi setelah reformasi dan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik kotor di Bea Cukai lebih rapih.

"Peredaran uang hasil kejahatan di bidang impor dan ekspor sangat rapih permainan dan pembagiannnya sehingga tidak mudah terdeteksi," ucap dia.

Seperti baru-baru ini sembilan kontainer berisi pakaian bekas (ballpress). berjumlah 2500 ball yang keluar dari Batam, lalu ditangkap Bea Cukai Belawan. Dalam kasus tersebut pejabat Bea dan Cukai Batam berdasarkan dokumen importasi diduga meloloskan barang tersebut.

"Lalu, mengapa ditangkap sesama Bea dan Cukai kalau proses kelengkapan dokumen dan pajak telah dipenuhi?. Apakah tidak ada lagi koordinasi diantara para pejabat Bea dan Cukai? Ataukah, yang meloloskan adalah kelompok 'kartel' lain dan yang menangkap adalah kelompok 'kartel' lain, kendati sama-sama adalah pejabat Bea dan Cukai. Ataukah, pembagian hasil yang tidak merata," ungkap dia.

Menurut dia, pengiriman barang tersebut menggunakan sarana angkut KM Pratiwi Satu (Voy 20/2018) dengan rute Batam-Belawan, dengan Importir  PT. Nika Bejana Mas (domisili Batam) dan PPJK  CV. Nika Jaya Utama (domisili Batam). Berdasarkan B/L No. 05 s/d 07/pst/20/BTM-BLW/2018, tanggal 21 Agustus 2018. Adapun pemeilik barang adalah Samuel beralamat di  komplek Harmoni Comersial Estate C-8/ L, Medan.

"Modus operandi impor barang dari Singapura masuk ke Batam, dokumennya diberitahukan sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs seakan-akan barangnya sesuai dengan dokumen sehingga ditetapkan Pajak yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya dari Batam menuju Belawan, untuk antar pulau mempergunakan dokumen PPFTZ No. 2888829, 289070, 289074, tanggal 13 Agustus  2018. Kontainer  No : SPNU 4607883, SPNU 4613799, SPNU 4618297, SPNU 4618954, SPNU 4620355, SPNU 4622569, SPNU 4625001, SPNU 4627133, SPNU 4638190," bebernya.

Selanjutnya, sesampai di Belawan, petugas Bea Cukai mencurigai bahwa 9 kontainer itu sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs, setelah diperiksa ternyata isinya berupa pakaian bekas (Ballpress).

Pihaknya menduga adanya kerja sama antara pemilik barang importir, PPJK, dan oknum pejabat-pejabat Bea dan Cukai Batam diantaranya, Kepala Seksi Pabean, Kepala Bidang Pabean, Kepala Bidang P2 dan Kepala Kantor.

NCW menduga ada keterlibatan petinggi di Bea Cukai, karena Kanwil Bea Cukai Belawan  Sumatera Utara sebelumnya telah melaporkannya kepada Diretur P2. Namun Direktur P2 meminta agar jajaran Bea dan Cukai Belawan untuk sementara waktu tidak melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Ataukah, ada upaya menutupi dan melindungi pejabat-pejabat di Bea dan Cukai Batam karena yang menduduki jabatan-jabatan penting di Batam adalah kelompok Dirjen Bea dan Cukai alias kawan-kawan seangkatan Prodip IV dan Prodip VI," ucapnya.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak NCW telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dirjen Bea dan Cukai, surat No 072/SK-DPP-NCW/IX/2018 tgl (18/9).

"Dikarenakan kasus tersebut berpotensi merong-rong kewibawaan Pemerintahan Jokowi-JK. Apalagi pada kenyatannya Ballpress itu (pakaian bekas) adalah tergolong limbah. Ironisnya, hampir menyeluruh ditengah-tengah kota besar di Indonesia memperdagangkan pakaian bekas dan ini jelas sangat memalukan. NCW mengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati agar segera mengganti Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan kroni-kroninya," pungkasnya. [rry]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya