Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Gerindra-PKS Saling Klaim, Anies Punya Kriteria Wagub Sendiri

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Terjadi saling klaim antara Partai Gerindra dan PKS untuk menempari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Presiden PKS, Sohibul Iman menyebutkan dua nama kandidat yang diusungnya, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu, serta Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku sudah memperoleh mandat dari DPD Partai Gerindra DKI untuk maju dalam bursa cawagub.


Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap cawagub memenuhi kriteria wagub yang diinginkannya. Kriteria Anies untuk sosok pendampingnya yakni harus tinggal di Jakarta, mau bekerja keras dan tuntas, serta siap all-out untuk memikirkan solusi permasalahan Jakarta.

"Jadi, dia harus fokus konsentrasi di sini. Dan Jakarta tidak dipandang sebagai sekadar arena politik. Karena ini banyak disoroti semua pihak. Tapi dipandang sebagai tempat bekerja untuk membuat perubahan Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Kamis (20/9).

Tidak hanya itu, wakil gubernur nantinya harus punya visi dan misi yang sama dengan dirinya, di antaranya membuka kesetaraan kesempatan tentang keadilan sosial bagi semua warga di Jakarta.

"Berpihak pada siapa? Pada orang banyak dengan prinsip keadilan. Kriteria umum seperti itu yang saya harapkan mudah-mudahan jadi pertimbangan partai politik," ujar Anies.

Ditegaskannya, kriteria yang disampaikannya adalah kriteria umum supaya sejalan dengan visi dan misinya sebagai Gubernur DKI. Anies tidak menginginkan, pendampingnya di tengah jalan ternyata tidak memiliki visi yang sama dengan janjinya sewaktu kampanye Pilkada DKI 2017.

Namun Anies tidak berkomentar mengenai nama cawagub yang masuk kriterianya.

"Kalau sudah resmi nanti saya komentari namanya. Sebelum resmi, saya jangan komentar nama dong. Kalau saya tambahin kriteria khusus, nanti menyerempet," terangnya.

Proses penentuan wagub DKI menurut Pasal 176, ayat 1 dan 2 dalam UU No 10/2016, kata Anies, partai pengusung mengusulkan dua nama cawagub melalui gubernur DKI. Lalu Gubernur DKI Jakarta mengusulkannya kepada DPRD DKI. Kemudian DPRD DKI melakukan rapat paripurna untuk menetapkan satu calon.

Calon yang terpilih dalam rapat paripurna dikirimkan ke Kemendagri untuk verifikasi. Kemdagri kemudian mengusulkan ke presiden untuk mendapatkan penetapan.[lov]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya