Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Gerindra-PKS Saling Klaim, Anies Punya Kriteria Wagub Sendiri

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Terjadi saling klaim antara Partai Gerindra dan PKS untuk menempari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Presiden PKS, Sohibul Iman menyebutkan dua nama kandidat yang diusungnya, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu, serta Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku sudah memperoleh mandat dari DPD Partai Gerindra DKI untuk maju dalam bursa cawagub.


Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap cawagub memenuhi kriteria wagub yang diinginkannya. Kriteria Anies untuk sosok pendampingnya yakni harus tinggal di Jakarta, mau bekerja keras dan tuntas, serta siap all-out untuk memikirkan solusi permasalahan Jakarta.

"Jadi, dia harus fokus konsentrasi di sini. Dan Jakarta tidak dipandang sebagai sekadar arena politik. Karena ini banyak disoroti semua pihak. Tapi dipandang sebagai tempat bekerja untuk membuat perubahan Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Kamis (20/9).

Tidak hanya itu, wakil gubernur nantinya harus punya visi dan misi yang sama dengan dirinya, di antaranya membuka kesetaraan kesempatan tentang keadilan sosial bagi semua warga di Jakarta.

"Berpihak pada siapa? Pada orang banyak dengan prinsip keadilan. Kriteria umum seperti itu yang saya harapkan mudah-mudahan jadi pertimbangan partai politik," ujar Anies.

Ditegaskannya, kriteria yang disampaikannya adalah kriteria umum supaya sejalan dengan visi dan misinya sebagai Gubernur DKI. Anies tidak menginginkan, pendampingnya di tengah jalan ternyata tidak memiliki visi yang sama dengan janjinya sewaktu kampanye Pilkada DKI 2017.

Namun Anies tidak berkomentar mengenai nama cawagub yang masuk kriterianya.

"Kalau sudah resmi nanti saya komentari namanya. Sebelum resmi, saya jangan komentar nama dong. Kalau saya tambahin kriteria khusus, nanti menyerempet," terangnya.

Proses penentuan wagub DKI menurut Pasal 176, ayat 1 dan 2 dalam UU No 10/2016, kata Anies, partai pengusung mengusulkan dua nama cawagub melalui gubernur DKI. Lalu Gubernur DKI Jakarta mengusulkannya kepada DPRD DKI. Kemudian DPRD DKI melakukan rapat paripurna untuk menetapkan satu calon.

Calon yang terpilih dalam rapat paripurna dikirimkan ke Kemendagri untuk verifikasi. Kemdagri kemudian mengusulkan ke presiden untuk mendapatkan penetapan.[lov]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya