Berita

Jokowi di Lombok/Net

Nusantara

DPRD NTB Memohon Status Bencana Nasional Ke Jokowi

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gempa yang terjadi di Lombok telah berlangsung secara masif sejak 29 Agustus 2018. Setelah gempa berkekuatan 6,4 skala richter itu mengawali rentetan ratusan gempa susulan dan telah membuat 469 orang meninggal dunia.

Selain itu, ribuan penduduk di Pulau Lombok telah kehilangan tempat tinggal dan tinggal di dalam tenda-tenda darurat.

Atas alasan itu, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memohon ke Presiden Joko Widodo untuk menaikkan status gempak Lombok menjadi bencana nasional.


Permohonan itu disampaikan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan ditujukan ke Jokowi.

Dijelaskan bahwa bencana alam gempa bumi Lombok telah berdampak meluas dan masif di seluruh provinsi di NTB, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Termasuk terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB menjadi lumpuh.

DPRD NTB menilai bahwa percepatan pemulihan keadaan masyarakat hanya bisa diwujudkan jika penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan pemulihan dilakukan secara intensif.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda Provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," tulis permohonan DPRD NTB itu sebagaimana gambar surat yang diterima redaksi, Selasa (21/8).

Surat ini turut ditembuskan ke Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Gubernur NTB. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya