Berita

Foto/Net

Nusantara

Gempa Lombok Pantas Naik Status Jadi Bencana Nasional

Jumlah Korban Tewas Capai 548 Orang
SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR terus mendorong Pemerintah untuk menaikkan status gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bencana nasional. Jika Pemerintah menaikkan status itu, DPR berjanji akan memberikan dukungan penuh untuk penanganannya.

 Gempa di Lombok seakan ogah berhenti. Sejak 5 Agustus sampai Minggu kemarin, tercatat sudah terjadi 814 gempa. Korban tewas mencapai 548 orang. Jumlah bangunan rumah rusak lebih dari seribu unit. Gempa susulan diprediksi masih akan terjadi.

Melihat kondisi ini, DPR berharap Pemerintah tak ragu lagi menaikkan status bencana di Pulau Seribu Masjid tersebut. Dengan begitu, penanganan bisa lebih maksimal.


"Kalau hari ini, besok, atau lusa Pemerintah menyatakan Lombok sebagai bencana na­sional, DPR akan memberikan dukungan penuh," ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Dukungan yang di­maksud berupa penyediaan anggaran maupun dalam pener­bitan regulasi.

Sambil menunggu penaikan status itu, DPR ikut bergerak. DPR bakal menggelar rapat gabungan antarkomisi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas gempa itu. Komisi yang terlibat adalah Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi V, Komisi VII, Komisi VIII, dan Komisi IX.

DPR juga mendorong pihak terkait seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di­dampingi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus melakukan penanggulangan. Di antaranya, segera mengevakuasi kediaman masyarakat yang rawan long­sor, memetakan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak gempa dan longsor, memberikan bantuan serta memperhitungkan kerugian yang ditimbulkan aki­bat gempa itu

Selanjutnya, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk memobilisasi pembe­rian bantuan kemanusiaan. "Agar bantuan itu untuk masyarakat Lombok yang terdampak gempa dapat disalurkan tepat sasaran dan disesuaikan dengan kondisi yang ada," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Kepada Komisi V, Bamsoet meminta segera memanggil Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya, untuk me­minta penjelasan BMKG menge­nai pengaruh gempa tersebut ter­hadap aktivitas Gunung Rinjani. Juga untuk meminta penjela­san mengenai tugas pokok dan fungsi BMKG. Dengan begitu, apabila terjadi bencana alam lagi, informasi yang diberikan dapat meminimalisir jatuhnya korban.

BMKG juga perlu melakukan pengkajian serta pengecekan ter­hadap kondisi alat-alat pemantau cuaca dan bencana alam. Apakah alat-alat tersebut berfungsi se­bagaimana mestinya. Hal itu penting untuk menyampaikan peringatan dini (early warning system) jika terjadi bencana.

Kepada masyarakat, Bamsoet meminta tetap waspada namun tak panik. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang beredar pascagempa. "Berpeganglah pada berita atau informasi dari website resmi BMKG atau­pun pejabat Pemda yang ber­wenang," tandasnya.

Anggota Komisi V Nur Yasin ikut bicara. Politisi PKB ini mengucapkan duka cita men­dalam kepada warga Lombok yang terkena bencana tersebut. Dia pun berdoa, semoga bercana tersebut segera berakhir.

Untuk BMKG, meminta bekerja secara maksimal. Dia berharap, BMKG mampu mendeteksi secara dini kapan gempa akan terjadi. "Sehingga masyarakat bisa lebih waspada dan dapat menghindari jatuhnya korban jiwa," tuturnya.

Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dia meminta untuk membantu renovasi rumah warga korban gempa. "PUPR harus segera merenovasi rumah yang roboh atau rusak aki­bat gempa di Lombok. Hal ini penting guna mengobati rasa duka dan trauma para korban," imbuhnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya