Berita

Salah satu unit Apartemen Kalibata City memasang bendera Merah Putih/Ist

Nusantara

Diluruskan, Pengelola Cuma Minta Pemasangan Bendera Tidak Ganggu Warga

MINGGU, 19 AGUSTUS 2018 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar pencopotan paksa bendera Merah Putih di Apartemen Kalibata City dibantah oleh pihak pengelola.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung menyatakan bahwa pencootan bendera di salah satu unit apartemen Tower Damar adalah tidak benar.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang bermula saat pengelola meminta seorang pemilik unit memindahkan bendera ke area yang lebih aman di area taman. Pemilik unit tersebut awalnya memasang bendera di teras yang terletak di atas


"Pengelola beranggapan tiangnya berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/8).

Pemilik unit diminta untuk memindahkan pemasangan bendera di area taman. Pemilik unit, sepakat dengan tawaran tersebut. Namun tak lama berselang, anak dari pemilik unit menanyakan pihak yang menertibkan bendera tersebut.

"Di saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan pihak pengelola melarang pengibaran bendera," jelasnya.

Demi menjaga ketenangan, petuga keamanan mengajak pengelola dan warga diduk bersama. Dihasilkan sebuah kesepakatan bahwa pemilik unit diizinkan memasang bendera di teras. Tapi dengan catatan ikatan tali aman dan rapi, sehingga berbagai risiko dapat diantisipasi.

"Saat pemasangan petugas pengelola bahkan didampingi pihak keamanan, dan Ketua RT," terang Ishak.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan penurunan dan penertiban bendera merupakan dua hal yang berbeda.

"Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur pemasangannya, itu penertiban," ujar Stefanus.

Stefanus menjelaskan hunian semacam apartemen atau rumah susun punya aturan tersendiri dalam beberapa kegiatan, termasuk soal pemasangan bendera.

Pemilik hunian tentu punya kebebasan untuk memasang bendera. Tapi ada aturan khusus yang haruz dipenuhi, termasuk aturan titik pemasangan agar tidak mengganggu warga sekitar.
 
"Jadi Tidak ada pencopotan paksa bendera, adanya penertiban," pungkasnya. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya