Berita

Repro

Blitz

Edi Hasibuan: Status Hukum Cut Tari Dan Luna Maya Harus Diperjelas

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 07:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus video porno yang melibatkan dua artis wanita jelita papan atas Cut Tari dan Luna Maya masih terkatung-katung. Kasus ini sudah berusia tiga tahun, namun status hukum keduanya masih belum jelas juga.

Karena itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, sangat bisa dipahami apabila PN Jakarta Selatan menolak prapradilan atas status Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (P3HI).

Apalagi, pihak kepolisian juga masih menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka video asusila.


Menurut pandangan doktor ilmu hukum ini, ada dua opsi yang bisa dilakukan agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum.

Pertama, pihak kepolisian harus  menyelesaikan proses hukum kasus ini mengingat saat ini status Cut Tari dan Luna masih tersangka. Serta, belum pernah ada SP3 atas kasus ini sama sekali.

Selain itu, untuk melengkapi proses hukum, penyidik juga harus memproses pengunduh pertama video asusila tersebut.

“Saran kami,  ini demi  kepastian hukum dan prosesnya tidak menggantung,” ujar staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, ini.  

Kedua artis itu dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Dia menambahkan, opsi lain adalah Luna Maya dan Cut Tari bisa mengajukan prapradilan kembali sesuai pasal 77  KUHAP dengan menyertakan bukti baru. Hal ini dapat dilakukan untuk menguji alat bukti yang diajukan penyidik kala itu sehingga statusnya menjadi tersangka.  

“Jika prapradilannya menang tentu secara otomatis status tersangka mereka akan hilang,” demikian kata mantan anggota Kompolnas ini. [dem]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya