Berita

Repro

Blitz

Edi Hasibuan: Status Hukum Cut Tari Dan Luna Maya Harus Diperjelas

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 07:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus video porno yang melibatkan dua artis wanita jelita papan atas Cut Tari dan Luna Maya masih terkatung-katung. Kasus ini sudah berusia tiga tahun, namun status hukum keduanya masih belum jelas juga.

Karena itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, sangat bisa dipahami apabila PN Jakarta Selatan menolak prapradilan atas status Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (P3HI).

Apalagi, pihak kepolisian juga masih menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka video asusila.


Menurut pandangan doktor ilmu hukum ini, ada dua opsi yang bisa dilakukan agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum.

Pertama, pihak kepolisian harus  menyelesaikan proses hukum kasus ini mengingat saat ini status Cut Tari dan Luna masih tersangka. Serta, belum pernah ada SP3 atas kasus ini sama sekali.

Selain itu, untuk melengkapi proses hukum, penyidik juga harus memproses pengunduh pertama video asusila tersebut.

“Saran kami,  ini demi  kepastian hukum dan prosesnya tidak menggantung,” ujar staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, ini.  

Kedua artis itu dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Dia menambahkan, opsi lain adalah Luna Maya dan Cut Tari bisa mengajukan prapradilan kembali sesuai pasal 77  KUHAP dengan menyertakan bukti baru. Hal ini dapat dilakukan untuk menguji alat bukti yang diajukan penyidik kala itu sehingga statusnya menjadi tersangka.  

“Jika prapradilannya menang tentu secara otomatis status tersangka mereka akan hilang,” demikian kata mantan anggota Kompolnas ini. [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya