Berita

Foto/Repro

Hukum

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Ganja

SENIN, 30 JULI 2018 | 20:44 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1,4 ton ganja jaringan Aceh dan Jakarta yang siap diedarkan di Jabodetabek.

"Para tersangka ditangkap di Jalan Tol Pasar Rebo Jakarta Timur pada Senin (23/7)," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).

Purwadi mengatakan, petugas meringkus enam tersangka terkait jaringan ganja antarprovinsi tersebut yakni AM, SLH, MY, RNS, AK dan RYD.


Purwadi menjelaskan, para tersangka mengangkut ganja tersebut menggunakan truk bermoduskan angkutan limbah ikan asin.

"Para tersangka lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan karena disimpan dengan limbah asin agar tidak tercium anjing pelacak," jelas Purwadi.

Namun, anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengikuti para tersangka sejak dari Aceh menuju Jakarta.

Polisi menangkap tersangka di Jakarta guna mengetahui tujuan yang dijadikan tempat menyimpan ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandar dan pengedar besar ganja mendapatkan hasil dari jual beli barang haram itu senilai Rp 5 miliar yang akan dibagikan 40 persen dan 60 persen.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman maksimal hukuman mati. [fiq]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya