Berita

Nusantara

Peredaran Sabu Jaringan Pekanbaru-Jakarta Berhasil Digagalkan

SELASA, 24 JULI 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cipinang bernama Pakci Iwan.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K di tiga tempat yang berbeda.

"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Jakarta, Selasa (24/7).


Kombes Suwondo menyebutkan, pertama pihaknya menangkap tersangka berinisial AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/7).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke TKP yang kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing," jelas Suwondo.

Kemudian, tidak hanya disitu, kata Kombes Suwondo, pihaknya melakukan pengembangan kembali berdasarkan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. Hasilnya, polisi menangkap di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik shabu seberat 1000,3 gr bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," lanjut Suwondo.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya