Foto/Net
Foto/Net
Park, presiden perempuan pertama Korea Selatan (Korsel) dimakzulkan pada tahun lalu. Park dipenjara sejak 31 Maret 2017. Pada April lalu, dia divonis hukuman penjara 24 tahun atas dakwaan korupsi, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tak cuma dibui, dia diperintahkan membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar Rp 233 miliar.
Kemarin, dia didakwa dengan dua kasus. Menerima uang dari BaÂdan Intelijen Nasional (NIS) kasus gratifikasi sebesar 3,3 miliar won atau sekitar Rp 42,4 miliar. HukuÂmannya enam tahun. Kemudian, dia mengintervensi pemilu legisÂlatif 2016 dengan menguntungkan kandidat dari partai berkuasa. Hukumannya dua tahun.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
Selasa, 07 April 2026 | 11:04
UPDATE
Senin, 13 April 2026 | 19:51
Senin, 13 April 2026 | 19:50
Senin, 13 April 2026 | 19:31
Senin, 13 April 2026 | 19:17
Senin, 13 April 2026 | 19:16
Senin, 13 April 2026 | 19:14
Senin, 13 April 2026 | 19:07
Senin, 13 April 2026 | 19:02
Senin, 13 April 2026 | 18:57
Senin, 13 April 2026 | 18:52