Berita

Foto/Net

Dunia

Bekas Presiden Korsel Dihukum 32 Tahun Penjara

Dijerat Korupsi dan Skandal Penyalahgunaan Kekuasaan
SABTU, 21 JULI 2018 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jabatan presiden yang pernah dipegang Park Geun-hye, tidak bisa melepasnya dari hukuman berat sebagai koruptor. Dia kembali divonis delapan tahun penjara, kemarin. Total hukumannya 32 tahun.

 Park, presiden perempuan pertama Korea Selatan (Korsel) dimakzulkan pada tahun lalu. Park dipenjara sejak 31 Maret 2017. Pada April lalu, dia divonis hukuman penjara 24 tahun atas dakwaan korupsi, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tak cuma dibui, dia diperintahkan membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar Rp 233 miliar.

Kemarin, dia didakwa dengan dua kasus. Menerima uang dari Ba­dan Intelijen Nasional (NIS) kasus gratifikasi sebesar 3,3 miliar won atau sekitar Rp 42,4 miliar. Huku­mannya enam tahun. Kemudian, dia mengintervensi pemilu legis­latif 2016 dengan menguntungkan kandidat dari partai berkuasa. Hukumannya dua tahun.


Tiga bekas kepala NIS bersak­si di pengadilan, mereka telah menyalurkan dana ke Park atas perintahnya. "Terdakwa mener­ima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, negara mengalami kerugian besar," kata hakim senior Seong Chang Ho, seperti dikutip dari AFP.

Park, putri diktator Park Chung Hee. Tapi ayahnya dikenal telah berjasa bagi kemajuan Korsel. Dia menjadi presiden pada 2013 sebagai ikon konservatif. Namun, usia pemerintahannya tak sampai empat tahun.

Park digulingkan rakyat lewat gerakan people power selama berbulan-bulan. Jutaaan orang turun ke jalan di Seoul dan kota-kota lain di Negeri Ginseng itu.

Pemicunya adalah skandal korupsi yang menimbulkan efek bola salju. Park bersekongkol dengan pengusaha yang juga teman lamanya, Choi Soon Sil. Dia dituduh menerima suap dari para petinggi perusahaan temannya itu sebagai imbalan atas beberapa kebijakan.

Kemarahan publik tertuju pada hubungan Park dengan Choi. Park membiarkan Choi yang tidak memegang jabatan formal di pemerintahan, untuk ikut campur dalam urusan negara, bahkan ikut mengedit isi pidato kepresidenan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya