Berita

Politik

PDIP Arab Saudi: WNI Di Luar Negeri Terancam Tak Bisa Memilih

MINGGU, 15 JULI 2018 | 20:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menerbitkan peraturan khusus agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak suara tanpa diskriminatif baik itu yang berstatus legal maupun overstayer.

"Jumlah WNI di luar negeri atau pekerja migran Indonesia yang berstatus overstayer tak kalah banyak dengan yang berstatus legal," kata Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat.

Dia katakan dokumen identitas WNI berstatus overstayer sudah habis masa berlaku dan bisa jadi tidak memilik dokumen. Kalau sampai mewajibkan memiliki e-KTP bagi mereka untuk bisa memilih, sangat mustahil dan tidak masuk akal.


"Kalaupun ada SPLP, itupun sudah habis masa berlakunya dan sangat tidak mungkin untuk diperbaharui," ujar Sharief yang sedang berada di Jeddah.

Bila menelaah Pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam PKPU Nomor 12 tahun 2018, disebutkan "dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI". Ini kata Sharief, bisa diasumsikan pula dokumen apapun baik itu masih berlaku atau sebaliknya bisa dijadikan syarat.

Merujuk pada Pemilu 2014 di Saudi Arabia, partisipasi pemilih itu lebih dominan yang berstatus overstayer serta yang tidak terdaftar dalam DPTLN atau dalam artian baru mendaftar saat pemungutan suara.

Karena mengetahui sikon dilapangan, KPU RI saat itu pada Pemilu 2014 menerbitkan kebijakan untuk memudahkan WNI atau PMI tanpa terkecuali dan tanpa diskriminatif. Seperti selama WNI tersebut dapat menunjukkan sebagai WNI atau paling tidak dapat menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mereka sudah dapat menggunakan hak suaranya.

"Selain itu, tidak ada diskriminatif waktu penggunakan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT maupun yang baru daftar saat pemungutan suara," lanjutnya.

Dia meminta KPK untuk jangan bermimpi berlebihan ingin partisipasi pemilih di luar negeri dalam Pemilu 2019 meningkat, bila peraturan tersebut masih dipertahankan. Semua perwakilan partai politik maupun komunitas WNI di Saudi Arabia sudah menyampaikan hal tersebut ke PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri), tetapi hingga saat ini belum ada titik terang dari KPU.

"Kekhawatiran KPU perihal potensi kecurangan pemilu di luar negeri seperti dua kali memilih hal yang patut diperhatikan bersama. Hanya saja, potensi kecurangan tersebut berada dalam pemungutan suara KSK (kotak suara keliling) atau pada Pemilu 2014 disebut dropbox," tutupnya.[dem]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya