Berita

Foto/Net

X-Files

Jadi Perantara Suap, Bekas Wabup Malang Diperiksa KPK

Kasus Pengurusan Izin Tower Di Mojokerto
KAMIS, 12 JULI 2018 | 10:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan dalam perkara suap pengurusan menara telekomunikasi di Mojokerto, Jawa Timur.

 Bersamaan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo serta Sitac Division Manager Protelindo, Suciratin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Subhan diduga menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Ia ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Subhan diduga menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Ia ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Bekas Wakil Bupati Malang juga terseret. Bekas Wakil Bupati Malang seingat saya sudah jadi tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Mantan Wakil Bupati Malang sebagai perantara. Waktu uang itu sampai ke Bupati Mojokerto beliau perantaranya. Mudah-mudahan kasusnya segera sele­sai," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Yakni, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi Protelindo Onggo Wijaya, dan Ockyanto, Permit & Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group).

Mustofa Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima uang Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan izin lokasi dan membangun menara teleko­munikasi tahun 2015. Uang yang diterima Mustafa Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Mustofa juga ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi Rp 3,7 miliar. Uang itu berasal dari kontraktor proyek Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustafa menerima fulus itu bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin.

Diduga, selama dua periodemenjabat bupati, Mustafa banyak menerima uang dari kontraktor proyek. Pengusaha Suyanto mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar pada 2010 silam. "Saya pernah dua kali mengantar uang untuk MKP (Mustofa Kamal Pasa)," akunya.

Uang untuk Mustafa diserahkan lewat Sukarman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga Kabupaten Mojokerto saat itu, Sukarman, dan PNS Ali Kuncoro. "Masing-masing Rp 500 juta. Jadi total Rp 1 miliar," kata Suyanto.

Suyanto berterus terang, uang yang dia antar untuk Mustafa berasal dari Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Yudi adalah terpidana kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar tahun 2013. Modusnya dengan mengajukan kredit dengan agu­nan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek-proyek. Padahal, SPK itu fiktif.

Suyanto menuturkan, Yudi menyiapkan uang akan diberi­kan kepada Mustafa. Uang su­dah dimasukkan dalam amplop-amplop coklat.

"Saya tinggal mengantarnya saja," tuturnya.

Suyanto mengambil uang dari Yudi di Surabaya lalu dibawa ke Mojokerto. Uang diserahkan di kantor Dinas PU Bina Marga kini Dinas PUPR di di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto.

Suyanto membeberkan Yudi juga pernah menyuruh orang lain untuk mentransfer uang ke Mustafa. "Termasuk dua orang dari Bank Mega Cabang Jombang (Jawa Timur)," sebut­nya. Bekas pejabat Bank Mega itu masih kerabat Carolina Gunadi, istri Yudi.

Dua pegawai bank swasta itu maupun Mustofa pernah dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam persidangan perkara kredit fiktif Bank Jatim tahun 2013. Carolina terdakwanya.

Kilas Balik
Duit Sekarung Disita Di Vila Pribadi Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Mojokerto, Jawa Timur. Sejumlah aset Bupati Mustafa Kamal Pasa disita.

Dalam penggeledahan yang digelar sejak Rabu, tim KPK mengangkut 6 mobil, 2 motor, 5 jet ski, dan satu karung uang. Aset Mustofa lalu dititipkan ke kepolisian.

Mobil yang disita Land Rover Range Rover Evoque Si.4 mer­ah nopol L 1213 HX, Subaru Symmetrical AWD WRX putih S1168 P, Toyota Kijang Innova hitam L 1724 YY, Toyota Kijang Innova abu-abu S1020 N, Honda CRV Prestige hitam S1001 NB, dan Daihatsu Gran Max putih S8021 NC.

Kemudian, sepeda motor Yamaha NMax, Honda Sonic dan 5 jet ski merk BRP Seadoo. Beberapa kendaraan itu disita dari showroom milik Nono, orang dekat Mustafa. Sedangkan uang yang diperkirakan berjum­lah miliaran rupiah diamankan dari vila pribadi Mustafa di Pacet, Mojokerto.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mojokerto Ajun Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono men­gatakan hasil penyitaan KPK dititipkan di Kepolisian Sektor Magersari. "Beberapa barang seperti kendaraan dan uang tu­nai," sebutnya.

Namun Sigit tak jumlahnya. "Kami hanya mem-back up KPK," katanya. Kepolisian melakukan pengamanan khusus terhadap barang sitaan itu sebe­lum dibawa ke Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penyitaansejumlah aset Mustofa. "Penggeledahan dan penyitaan dilan­jutkan di dua rumah Bupati," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Satgas tengah melakukan penyidikan di Mojokerto. Namun dia belum ber­sedia kasus yang tengah diusut. "Tunggu anak-anak di lapangan," elaknya.

Selain mengamankan aset Mustafa, tim KPK juga menggeledah sejumlah kantor instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap hingga kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari penggeledahan berba­gai instansi itu, tim KPK mengangkut sejumlah dokumen. Penggeledahan juga dilakukan terhadap ruang kerja dan rumah dinas bupati.

Mustofa menyaksikan penggeledahan rumah dinas bupati yang masih satu kompleks dengan kantor Pemkab Mojokerto. Ia mengungkapkan penyidikan KPK terkait dengan kasus grati­fikasi. "Katanya ada orang yang mengeluarkan duit tapi saya enggak kenal dan enggak pernah bertemu," katanya. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya