Berita

Dunia

Terapkan Tarif Ilegal, Grab Didenda 10 Juta Peso Di Filipina

RABU, 11 JULI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyedia layanan transportasi daring, Grab mendapat sanksi dari otoritas di Filipina. Sanksi diberikan lantaran Grab telah mengenakan tarif tambahan secara ilegal kepada konsumen.

Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran menjelaskan bahwa pengenaan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang itu tidak sepatutnya dilakukan Grab.

Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat (LFTRB) Kementerian Transportasi Filipina menjatuhi hukuman berupa denda sebesar 10 juta peso dan kewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan penumpang (reimburse) dengan cara memberikan diskon.


”Kami mengonfrimasikan LTFRB menginstruksikan GRAB untuk membayar denda 10 juta Peso karena menarik tarif tambahan 2 Peso per menit ke penumpang, dan Grab diharuskan mengembalikan uang penumpang itu dengan memberikan diskon," sebut Libiran di Manila, Filipina, seperti diberitakan ABS-CBN News, Rabu (11/7).

Skema tarif telah diatur LTFRB pada Desember 2016 lalu. Dalam aturan ini, penyedia jasa transportasi online hanya diperkenankan mengenakan tarif sebesar 40 peso dan tambahan tarif senilai 10 peso hingga 14 peso per kilometer. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya