Berita

Dunia

Terapkan Tarif Ilegal, Grab Didenda 10 Juta Peso Di Filipina

RABU, 11 JULI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyedia layanan transportasi daring, Grab mendapat sanksi dari otoritas di Filipina. Sanksi diberikan lantaran Grab telah mengenakan tarif tambahan secara ilegal kepada konsumen.

Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran menjelaskan bahwa pengenaan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang itu tidak sepatutnya dilakukan Grab.

Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat (LFTRB) Kementerian Transportasi Filipina menjatuhi hukuman berupa denda sebesar 10 juta peso dan kewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan penumpang (reimburse) dengan cara memberikan diskon.

”Kami mengonfrimasikan LTFRB menginstruksikan GRAB untuk membayar denda 10 juta Peso karena menarik tarif tambahan 2 Peso per menit ke penumpang, dan Grab diharuskan mengembalikan uang penumpang itu dengan memberikan diskon," sebut Libiran di Manila, Filipina, seperti diberitakan ABS-CBN News, Rabu (11/7).

Skema tarif telah diatur LTFRB pada Desember 2016 lalu. Dalam aturan ini, penyedia jasa transportasi online hanya diperkenankan mengenakan tarif sebesar 40 peso dan tambahan tarif senilai 10 peso hingga 14 peso per kilometer. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya