Berita

Foto/Net

Dunia

Najib Bebas, Uang Jaminan Dibayarin Pendukungnya

SELASA, 10 JULI 2018 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa korupsi, bekas perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak bebas dengan uang jaminan. Kemarin, uang jaminannya 1 juta ringgit atau Rp 3,5 miliar telah lunas setelah dibayar dua kali. Pendukungnya juga ikut menyumbang Rp 1,7 miliar.

Najib tiba di Pengadilan Kuala Lumpur kemarin pukul 11.43 waktu setempat. Dia didampingi istrinya, Rosmah Mansor. Teria­kan "Najib bebas,"  terdengar.

Melalui akun Twitternya, Na­jib mengungkapkan rasa terima kasihnya para menyumbang dana untuk jaminannya.


"Terima kasih kepada semua yang hadir di Mahkamah tadi memberi dukungan, dan ke­pada semua pejabat UMNO dan rakyat yang membantu saya. Saya amat menghargai doa dan suntikan semangat yang telah diberikan," tulis Najib.

Juru bicara program donasi tersebut Moh Razlan Mohamad Rafii. "Kami berhasil mencapai target," katanya. Dia berharap, donasi itu dapat mendukung Najib, baik secara finansial maupun moral.

"Donasi tidak hanya berasal dari seluruh Malaysia, tapi juga ada dari Singapura, Indonesia, dan Kanada," imbuhnya.

Najib tersangkut empat dak­waan. Tinciannya, tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan peny­alahgunaan wewenang. Semua tuntutan berkaitan dengan tran­saksi mencurigakan yang me­libatkan SRC International Sdn Bhd, salah satu anak perusahaan pelat merah 1Malaysia Develop­ment Berhad (1MDB).

Masing-masing dari tuntutan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Tuntu­tan penyalahgunaan kekuasaan mengancam Najib dengan denda sebesar lima kali dari nilai grati­fikasi yang diterima. Nilainya mencapai 42 juta ringgit atau 10,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 150,1 miliar. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya