Berita

Foto/Net

Dunia

Jelang Cabut Darurat Militer, Turki Pecat 18.000 PNS

SENIN, 09 JULI 2018 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Otoritas Turki tengah menyiapkan dekrit yang memutuskan pemecatan lebih dari 18 ribu pegawai negeri sipil, kemarin.

 Dekrit ini juga menandai kemenangan Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam pilpres bulan lalu. Erdogan dijadwal akan diambil sumpah sebagai presiden untuk periode kedua pada siang ini. Bersamaan den­gan pengambilan sumpah Erdo­gan, maka pemecatan PNS pun resmi dimulai.

Separuh dari PNS yang dipe­cat adalah personel kepolisian. Pemecatan ini dilakukan jelang pencabutan status darurat militer yang sudah dilakukan selama dua tahun belakangan. Status darurat militer diaktifkan di Turki pasca kudeta singkat pada Juli 2016 lalu.


Beberapa PNS yang dipecat termasuk 199 orang dosen dan akademisi di universitas dan 5.000 personel angkatan bersen­jata Turki.

Sebelumnya, Turki sudah me­mecat lebih dari 8.000 PNS-nya di peringatan 1 tahun kegagalan kudeta di Turki. Total, sejak kudeta gagal, Erdogan sudah memecat setidaknya 100 ribu PNS dan menangkap 50 ribu lainnya yang disebutnya pendu­kung kudeta yang gagal.

Erdogan juga sudah meres­mikan "Martir Memorial" di Jembatan Bosporus yang terke­nal di Istanbul untuk memper­ingati penentang usaha kudeta tersebut.

Jembatan itu, yang namanya diubah meniadi Jembatan Martir, adalah lokasi bentrokan antara warga sipil dan tank-tank mi­liter.

Erdogan mengklaim kudeta itu dipimpin Fethullah Gulen, ulama yang mengasingkan diri ke Amerika dalam hampir 20 tahun. Gulen membantah terli­bat. Gulen mengatakan, "per­lakuan terhadap warga yang tidak bersalah dalam setahun ini menyeret Turki ke dalam kategori negara dengan catatan demokrasi, peraturan hukum dan kebebasan fundamental terburuk di dunia."

Sekitar 250 orang tewas dan lebih dari 2.000 lainnya luka-luka tahun lalu ketika faksi tentara yang tidak puas memerintahkan penggulingan Erdogan setelah 15 tahun berkuasa. 35 Pelaku kudeta juga tewas. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya