Berita

Najib Razak/Net

Dunia

Dijerat 4 Dakwaan, Najib Razak Terancam Dihukum Cambuk Dan 20 Tahun Bui

RABU, 04 JULI 2018 | 11:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Empat dakwaan menjerat Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Tiga tuduhan berkaitan dengan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana SRC Internasional Sdn Bhd, bekas bagian perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam dakwaan pertama, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana sebesar 27 juta ringgit Malaysia di SRC. Penyelewengan dilakukan saat Najib menjabat sebagai pegawai publik yang memegang jabatan PM, Menteri Keuangan Malaysia, dan penasehat SRC.

Najib dituduh menyelewengkan dana itu melalui AmIslamic Bank Berhad pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014.


Sementara pada dakwaan kedua, Najib saat masih menjabat sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia dinilai telah menyelewengkan dana SRC sebesar 5 juta ringgit Malaysia. Penyelewengan dilakukan persis seperti dakwaan pertama.

Dalam dakwaan selanjutnya, Najib dinilai melanggar kepercayaan sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia karena menyelewengkan dana SRC sebesar 10 juta ringgit Malaysia. Kali ini penyelewengan dilakukan pada rentan waktu 10 Februari hingga 2 Maret 2015 melalui AmIslamic Bank Berhad.

Sebagaimana dikutip Bernama, ketiga dakwaan itu diatur dalam pasal 409 UU Pidana. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. Selain itu, Najib juga terancam kena hukuman cambuk dan denda.

Adapun dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang, Najib dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia untuk menerima suap.

Dalam dakwaan ini, Najib dinilai menyalahgunakan wewenang dalam memberikan jaminan pemerintah bagi pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC sebesar 4 miliar ringgit Malaysia. Najib dituduh menerima suap 42 juta ringgit Malaysia untuk memuluskan jaminan yang diambil pada rentan 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Sebagaimana diatur pasal 23 UU/2009 tentang Anti Korupsi di Malaysia, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda. Denda tersebut berjumlah lima kali lipat jumlah total suap yang diterima. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya