Berita

Aji Al Farabi/RMOL

Nusantara

16 Daerah Di Pilkada Serentak Masih Lawan Kotak Kosong

RABU, 27 JUNI 2018 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Penyelenggaraan pilkada serentak di 171 daerah tahun ini, terdapat 16 pasangan calon kepala daerah yang bertarung melawan kotak kosong atau calon tunggal.

Keenambelas daerah tersebut adalah Padang Lawaas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Minahasa Tenggara, Tapin, Puncak Papua, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Deli Serdang, Mamberamo Tengah, Bone, dan Kota Makassar.

Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Aji Al Farabi mengatakan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kotak kosong atau calon tunggal 16 daerah tersebut.


"Memang pertama fenomena ini terjadi karena regulasi memungkinkan itu ya, bahwa dimungkinkan adanya kotak kosong," ujar Aji kepada di Jakarta, Rabu (27/6).

Aji menambahkan, jika adanya kotak kosong disebabkan oleh regulasi yang ada memungkinkan terjadinya pasangan calon tunggal maju dan melawan kotak kosong.

Lebih lanjut, dengan adanya peraturan ini memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk menang sebelum pemilihan dan pemungutan suara dilakukan.

Tak hanya itu, ada beberapa pasangan calon yang diusung banyak partai sehingga tidak ada kandidat lain yang dapat mencalonkan diri dan maju Pilkada.

"Sehingga bagi pertama petahana yang ingin maju kembali surveinya juga kuat, biasanya mereka kemudian cenderung untuk mencari cara yang lebih singkat shortcutnya dengan ingin menang sebelum pemilihan. Artinya dengan mengambil jumlah partai yang banyak, sehingga kandidat lain tidak cukup kursinya untuk maju," paparnya.

Hal ini tidak terlepas dari sulitnya syarat yang diberikan untuk pendaftar jalur independen, yang menyebabkan banyaknya kotak kosong disejumlah daerah.

"Setelah itu yang ke dua Independen semakin sulit syaratnya itu juga yang menyebabkan banyak kotak kosong. Namun, kita melihat memang sampai sejauh ini belum ada kotak kosong yang, mengkampanyekan kotak kosong secara masif," tutup Aji. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya