Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Selain Kemacetan, Polusi Udara Jadi Fokus Pemprov DKI Di Balik Perluasan Ganjil Genap

SENIN, 25 JUNI 2018 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Demi kelancaran mobilisasi para atlet Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas penerapan pelat nomor ganjil genap kendaraan.

Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di enam titik ruas jalan arteri di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko, menjelaskan, selain untuk membatasi peredaran kendaraan pribadi, perluasan sistem ganjil genap juga bermaksud untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta selama Asian Games 2018 berlangsung.


"Sebetulnya kan ada dua yang digagas. Pertama adalah bagaimana waktu tempuh bisa terpenuhi. Kedua, juga pada saat gelaran Asian Games ada pengukuran udara. Nah, kita juga berusaha menurunkan emisi udara yang ada di Jakarta selama gelaran Asian Games. Itu tujuan utamanya," ujarnya.

Kabarnya, uji coba perluasan sistem ganjil-genap akan dilakukan selama 2-31 Juli 2018 mendatang. Sedangkan penerapannya efektif dilakukan 1 Agustus 2018.

Jakarta dan Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang dibuka pada 18 Agustus 2018. Di Jakarta, pusat pertandingan adalah Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Sementara penginapa para atlet dipusatkan di kawasan Kemayoran. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya