Pelayanan Samsat bersama Tim Gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan ramai dikepung pengunjung Car Free Day (CFD), usai jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur lebaran Idul Fitri 2018 kemarin berakhir.
Seperti diketahui, untuk PKB yang jatuh temponya pada libur lebaran yaitu 11 Juni sampai 20 Juni 2018 tersebut, diberikan dispensasi waktu hanya satu hari yaitu sampai 21 Juni 2018 saja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit PKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar bahwa pembayaran PKB hari ini, Minggu (24/6) sudah dikenai denda sebesar 2 persen per bulannya.
"Jadi gini dari tanggal 11-20 Juni 2018 itu kan memang kan libur nasional, jadi di Pergub kita itu dikatakan bahwa apabila libur maka satu hari kemudian itu masih dibebaskan gitu, tapi kalau hari keduanya itu kena denda, begitupun yang bayar PKB hari ini sudah pasti kena denda sebesar 2% per bulannya,," ujar Khairil Anwar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Ia menambahkan, jumlah pengunjung yang membayar PKB hari ini cukup banyak bila dibandingkan rata-rata mingguannya.
"Yang terdaftar sampai pukul 08.00 pagi tadi saja sudah mencapai 65 orang dan sampai pukul 11.00 siang nanti terus kita layani, biasanya per minggunya itu hanya mencapai 80-150 orang yang datang untuk bayar PKB di CFD ini, jadi keliatan ya pengunjung cukup antusias," paparnya.
Pembayaran PKB di CFD sendiri dilakukan secara bergilir per daerah di Jakarta, untuk Minggu ini menurut keterangan Khairil khusus untuk pengunjung Jakarta Selatan, Minggu depan dilanjutkan untuk pengunjung Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat.
"Jadi memang untuk CFD itu kita adakan setiap hari Minggu, bergantian setiap minggu itu wilayahnya, sekarang Jakarta Selatan, minggu depan Jakarta Timur, terus Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, nanti kembali lagi ke Jakarta Selatan lagi," pungkasnya.
[fiq]