Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Lebaran Usai, Pengunjung Antre Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Pospol CFD

MINGGU, 24 JUNI 2018 | 10:01 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Pelayanan Samsat bersama Tim Gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan ramai dikepung pengunjung Car Free Day (CFD), usai jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur lebaran Idul Fitri 2018 kemarin berakhir.

Seperti diketahui, untuk PKB yang jatuh temponya pada libur lebaran yaitu 11 Juni sampai 20 Juni 2018 tersebut, diberikan dispensasi waktu hanya satu hari yaitu sampai 21 Juni 2018 saja.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit PKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar bahwa pembayaran PKB hari ini, Minggu (24/6) sudah dikenai denda sebesar 2 persen per bulannya.


"Jadi gini dari tanggal 11-20 Juni 2018 itu kan memang kan libur nasional, jadi di Pergub kita itu dikatakan bahwa apabila libur maka satu hari kemudian itu masih dibebaskan gitu, tapi kalau hari keduanya itu kena denda, begitupun yang bayar PKB hari ini sudah pasti kena denda sebesar 2% per bulannya,," ujar Khairil Anwar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Ia menambahkan, jumlah pengunjung yang membayar PKB hari ini cukup banyak bila dibandingkan rata-rata mingguannya.

"Yang terdaftar sampai pukul 08.00 pagi tadi saja sudah mencapai 65 orang dan sampai pukul 11.00 siang nanti terus kita layani, biasanya per minggunya itu hanya mencapai 80-150 orang yang datang untuk bayar PKB di CFD ini, jadi keliatan ya pengunjung cukup antusias," paparnya.

Pembayaran PKB di CFD sendiri dilakukan secara bergilir per daerah di Jakarta, untuk Minggu ini menurut keterangan Khairil khusus untuk pengunjung Jakarta Selatan, Minggu depan dilanjutkan untuk pengunjung Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat.

"Jadi memang untuk CFD itu kita adakan setiap hari Minggu, bergantian setiap minggu itu wilayahnya, sekarang Jakarta Selatan, minggu depan Jakarta Timur, terus Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, nanti kembali lagi ke Jakarta Selatan lagi," pungkasnya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya