Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Kasus Rizieq Di-SP3, Hukum Di Negeri Ini Masih Hidup Di Pundak Kepolisian RI

MINGGU, 17 JUNI 2018 | 08:35 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

BERMULA dari beredarnya video Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari Pengacaranya bernama Sugito.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq sebagaimana video yang beredar minggu ini.

Habib Rizieq mengaku dia dan keluarga bahagia setelah menerima SP3 tersebut. Dia berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara orang yang diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal seks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet. Sampai saat ini, penyidik belum bisa memeriksa penggugah konten. Namun jika penyidik kesulitan menemukan penggugah konten maka kasus tersebut dihentikan. Penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.

Sebagai ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq dan Ulama serta aktivis Komnas HAM RI 2017,  tidak mengherankan jika ternyata Kepolisian menghentikan kaus dugaan chat antara Habib Rizieg dan Firza. Pada pertemuannya dengan Menko Polhukam Wiranto, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan berbagai stakeholder di kantor Kemenkopolhukam yang membahas dugaan kriminalisasi ulama, kami menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, kepolisian juga sangat kooperatif, di mana Komnas HAM sudah lakukan pertemuan kurang lebih empat kali, termasuk pertemuan dengan Kapolri, penyidik Polri, maupun Polda Metro Jaya. Hal ini menegaskan bahwa sikap kami sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian, kami juga sangat memahami proses sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) karena ada indikasi bahwa kepolisian bekerja secara profesional, objektif dan impasial.

Terlepas dari penghormatan kami terhadap tugas kepolisian, bahwa sedari awal sebenarnya saya meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional nasional. Terlebih, kegaduhan yang ada menurut saya mengganggu integritas sosial, integritas nasional, dan pembangunan Nawacita.

Penyelesaian kegaduan ini harus berpedoman pada prinsip non judisial dan restoratif justice melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban. Tujuan kami adalah negara atau pemerintah sejatinya mengambil langkah progresif ciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim. Salah satu langkah yang  diambil yaitu bertujuan untuk ciptakan kedamaian dan hentikan kegaduhan.

Pada persoalan yang melibatkan umat muslim, ulama, habaib dan aktivis nasional ini mau tidak mau kepolisian negara menghadapi dilema di tengah tarikan berbagai kepentingan. Ibarat Kepolisian ibarat diserbu dari delapan penjuru mata angin.

Apalagi Pada saat dimana Indonesia berada pada turbulensi politik yang tinggi, semua orang berharap kepolisian sebagai alat pemukul lawan. Namun, hanya dengan profesionalisme mampu menjaga marwah institusi kepolisian.

Kepolisian telah menyadari bahwa institusi kepolisian adalah satu lembaga negara yang dekat dengan rakyat, para pencari keadilan. Maka Pasti senang jika dipuji juga tetap saja menerima di saat dihujat, dicaci dan maki. Yang paling penting adalah Kepolaian dengan jargon  Profesional, modern dan terpercaya (Promoter) tetap berusaha untuk menegakkan hukum secara berkeadilan.

Kepolisian Negara juga sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap berusaha untuk menjaga tegaknya Pancasila, UUD 45, NKRI dan Kebhinnekaan.

Kita patut beri apresiasi kepada kepolisian bawah proses hukum terhadap para ulama, umat muslim dan aktivis semuanya berakhir dengan baik tida sepertinya lazimnya melalui proses penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan ketat (crime control model), dan ada commander wish untuk mengontrol secara ketat agar citra, harkat dan martabat manusia tetap terjaga baik para aktivis dan ulama, habaib juga ulama besar umat Islam Habin Rizieq.

Dalam pengamatan pribadi, saya berkeyakinan bahwa Kepolisian menyadari betul saat ini ada gempuran dunia internasional dengan membangun framing negatif atau stereotipe negatif terhadap muslim.

Rizieq Shihab pemimpin muslim Indonesia adalah target utama bagi orang-orang yang menjalankan praktik Islamopobia yang yang telah menghancurkan imperium Islam dan peradabannya di Arab.

Memang tidak mudah menegaskan hukum tetapi lebih sulit menjaga nama, harkat mulia tokoh-tokoh panutan umat muslim. Semua ini saya saksikan sendiri sebagai ketua tim pembela Habib Rizieq, para ulama, umat muslim, aktivis baik di Komnas HAM maupun juga sebagai aktivis kemanusiaan.

Seandainya benar bawah  adanya SP3 terhadap kasus Habib Rizieq ini, maka sudah sewajarnya kita harus menyatakan bahwa hukum di negeri belum mati, masih hidup di pundak kepolisian negara yang independen dan profesional. Apresiasi juga patut kita sampaikan! ***

Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq, Ulama & Aktivis di Komnas HAM RI 2017


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya