Berita

Foto/Net

X-Files

Polisi Sita 40 Ribu Ton Garam Industri Siap Edar

Gerebek 2 Gudang Di Gresik, Jawa Timur
JUMAT, 08 JUNI 2018 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal Polri kembali membongkar penyalahgunaan garam industri. Sebanyak 40 ribu ton garam yang ditemukan di dua gudang, di kawasan Manyar, Gresik, Jawa Timur, disita.

Garam yang diimpor dari India dan Australia itu sudah dikemas dalam kemasan ukuran kecil dan siap dipasarkan ke masyarakat. Garam itu diberi merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.

"Garam itu sebenarnya untuk pengasinan ikan atau industri. Tapi kenyataannya dikemas dalam ukuran kecil 750 gram dan 450 gram dengan harga Rp 1.500 per bungkus," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga.


Berdasarkan hasil penyidikankepolisian, garam-garam terse­but diimpor sejak Februari hingga Maret 2018. Garam tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan diangkut ke gudang penyimpanan di Gresik.

"Melihat impor yang dilakukanpada Maret atau men­jelang bulan Ramadhan ini mungkin bisa dikaitkan juga (memanfaatkan momen) leba­ran," kata Daniel.

Diduga, pengemasan garam industri dalam ukuran kecil dilakukan di gedung penyimpangan di Gresik. Total nilai garam itu mencapai Rp 40 miliar.

"Setelah kami periksa di labo­ratorium, (kadar) NaCl garam industri sangat tinggi sekitar 97 persen, sementara kadar yodium hanya 22 persen. Yang sehat itu di atas 30 atau 40 persen kadar yodiumnya," ucap Daniel.

Dua perusahaan terlibat pe­nyalahgunaan garam industri ini, PT Garindo Sejahtera Abadi dan PT Mitra Tunggal Swakarsa. Dua pimpinan perusahaan itu te­lah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "KAG sebagai Direktur PT Mitra Tunggal Swakarsa dan MA sebagai Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi," sebut Daniel.

Atas pelanggaran ini, kedua pimpinan perusahaan itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka dijerat dengan delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Kepolisian masih memburu pemilik gudang yang digerebek. Diduga, pemilik gudang menge­tahui pengemasan garam impor untuk diedarkan ke masyarakat. "Kita sedang dalami siapa pemi­lik gudangnya," ujar Daniel.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah meng­gerebek gudang PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Mayjen Sungkono 16A, Gresik pada 19 Mei 2017.

Polisi menemukan 116 ribu ton garam impor dari Australia. "Ini barang yang mauk seharusnyabuat konsumsi in­dustri," ujar Kapolda Jawa Timur saat itu, Inspektur Jenderal Machfud Arifin.

Gudang milik importir PT Garindo Sejahtera Abadi ini, kata Machmud Arifin, sudah cukup lama beroperasi. Polisi menda­patkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang yang mengolah garam impor untuk dijual ke pasar sebagai garam konsumsi.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya garam impor. "Semua pelakunya sudah kami tangkap dan segera kami lakukan penindakan hu­kum," ucapnya.

PT Garindo Sejahtera Abadi diketahui pernah menyuap pe­jabat Kementerian Perdagangan Rp 350 juta untuk mendapatkan izin impor garam. Tjindra Johan, Direktur Utama PT Garindo pun ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam proses penyidi­kan, Tjindra kabur ke Singapura. Tjindra akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya seki­tar pukul 11.00 WIB Jumat 11 September 2015. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya