Berita

Jamal Yunos/Net

Dunia

Politisi Malaysia Kabur Ke Indonesia

Polri Diminta Ikut Mencari
SELASA, 05 JUNI 2018 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Seorang politisi Malaysia dari United Malays National Organisation (UMNO), Jamal Yunos, melarikan diri dari tahanan polisi Diraja Malaysia dan diduga kabur ke Indonesia. Kepolisian Malaysia telah meminta bantuan Kepolisian Indonesia atau Polri untuk melacak keberadaan Jamal.

Diberitakan media Malay­sia, The Star dan Malay Mail, kemarin, Jamal Yunos yang menjabat Kepala UMNO Divisi Sungai Besar, melarikan diri dari tahanan polisi setelah gagal me­nyelesaikan proses pembebasan dengan jaminan, sejak dua pekan lalu. UMNO merupakan partai yang menaungi bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Menteri Dalam Negeri Ma­laysia, Muhyiddin Yassin, dalam pernyataan terbaru menegaskan dirinya akan memastikan Jamal diadili. "Jika semuanya terserah pada saya, saya ingin menang­kapnya (Jamal) hari ini. Tapi prosedur dan proses permintaan keterangan harus dilakukan," tegasnya.


Lebih lanjut, Muhyiddin me­nyatakan, telah diberitahu oleh Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Mo­hamad Fuzi Harun, Kepolisian Indonesia telah diminta bantuan untuk ikut melacak Jamal.

"Kami telah menghubungi otoritas Indonesia. Semua upaya dilakukan untuk melacaknya (Jamal). Semoga akan akan ada kerjasama, untuk memastikan pihak-pihak yang disebut akan dibawa ke pengadilan," tuturnya, dalam konferensi pers usai men­gunjungi markas Kepolisian Malaysia di Bukit Aman, Kuala Lumpur, kemarin.

Jamal telah dijerat setidaknya enam dakwaan pidana, termasuk dakwaan memicu keributan umum. Pada 5 Oktober 2017, Ja­mal dianggap memicu keributan dengan memecahkan beberapa botol minuman keras memakai sebuah palu di depan kantor Sek­retariat Negara Bagian Selangor di Shah Alam.

Aksi itu dilakukan Jamal untuk memprotes Better Beer Festival yang digelar di Selangor. Dak­waan untuk Jamal dibacakan hakim di Rumah Sakit Spesialis Ampang Jaya, tempat dia dirawat pada 25 Mei lalu. Usai proses pembacaan dakwaan, Jamal di­tahan dengan besar uang jaminan 3 ribu ringgit (Rp 10,4 juta).

Namun saat proses pembayaran uang jaminan belum selesai, Jamal telah menghilang. Pihak pengacara menyebut menghilan­gnya Jamal hanya kesalahpaha­man dan menyatakan kliennya akan menyerahkan diri.

Dugaan kabur ke Indonesia mencuat setelah Jamal gagal menyerahkan diri ke polisi pada 30 Mei lalu. Bukannya menda­tangi kantor polisi, Jamal malah mengunggah video dirinya via media sosial dengan mengklaim dirinya dikriminalisasi oleh oto­ritas Malaysia. Video Jamal itu direkam di sebuah perkebunan kelapa sawit yang tidak disebut lokasi pastinya.

Laporan yang belum terveri­fikasi dari Sinchew, seperti di­lansir The Star, menyebut Jamal kabur ke Karimun, yang masuk wilayah Riau dan berjarak hanya 10 kilometer dari Johor, Malay­sia pada 27 Mei lalu.

Karimun bisa dijangkau dari Kukup, Johor, dengan kapal. Su­rat perintah penangkapan untuk Jamal telah resmi dirilis untuk Jamal pada Jumat (1/6) lalu, oleh pengadilan Ampang, atas tuduhan melarikan diri atau melawan pena­hanan oleh polisi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya