Berita

Foto/Net

Dunia

3.000 Personel Polisi Awasi Areal Government House

Protes Pemerintahan Junta Thailand Marak
SELASA, 22 MEI 2018 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepolisian Bangkok, Thai­land, mengumumkan kawasan Government House atau kom­pleks pemerintahan dan kan­tor perdana menteri sebagai kawasan yang terlarang bagi demonstran antipemerintah.

Rencananya, siang ini, ribuan pendemo antipemerintah junta akan melakukan parade menandai empat tahun pemerintahan militer.

Massa menuntut Perdana Men­teri dari militer Prayuth Chan-Ocha melaksanakan pemilu agar pemerintahan Negeri Gajah Putih segera dipegang sipil.


Demi menghindari aksi anar­kis, kepolisian Thailand melarang demonstran berada di radius 50 meter kompleks pemerintahan.

Mereka yang melanggar akan segera ditahan dan menerima kurungan selama sepekan.

"Areal Kompleks Pemerintahan akan diawasi 1.000 personel kepolisian dan 2.000 lainnya akan berpatroli," tegas Wakil Kepala Kepolisian Thailand Srivara Rangsibrahmanakul, kemarin.

Diperkirakan 1.000 pendu­kung oposisi Thailand akan berkumpul di Thammasat Uni­versity dan berparade sampai di gedung parlemen.

Kepolisian juga mengingat­kan, massa tidak diperbolehkan menginap di jalanan. Hal ini mengantisipasi tindakan aksi duduk di jalan pada 2014.

Meski pemerintahan junta Thai­land dengan tegas sudah melarang berkumpulnya masyarakat lebih dari lima orang, sekumpulan warga oposisi Thailand ngotot ingin melakukan aksi protes damai dengan menamai diri sebagai "We Want Voting Movement" atau 'Gerakan Kami Ingin pemilu.'

"Thailand tidak bisa menyebut dirinya sebagai negara demokra­si jika melarang warganya mengungkapkan aspirasi kepada pe­merintah," bunyi pernyataan kelompok oposisi Thailand.

Asosiasi Hak Untuk Parle­mentarian Negara Asia Tenggara (APHR) mendesak agar pemerintahan junta Thailand mau menarik peraturan larangan ber­kumpul bagi warga Thailand.

Sejak mengkudeta pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2014, pemerintahan junta Thailand melarang warganya untuk berkumpul lebih dari lima orang. Segala bentuk kampanye dan upacara nonkeagamaan juga dilarang. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya