Berita

Nusantara

Pemprov DKI Tetap Jalankan Putusan MA

Walau Kemenkeu Mau PK Swastanisasi Air
RABU, 09 MEI 2018 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuan­gan (Kemenkeu) berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putu­san Mahkamah Agung (MA) tentang swastanisasi air. Tapi Pe­merintah Provinsi DKI Jakarta tetap jalankan putusan MA.

 Kepala Bidang Pencega­han Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan MA. "Ka­sus yang sudah selesai di MA ini akan lebih memberi kepastian untuk menyelesaikan permasala­han air," kata Bambang.

Dikatakannya, penswastaan air selama ini merugikan warga. Contohnya banyak rumah tangga di pinggiran Jakarta yang belum mendapat air bersih lantaran tak mampu membayar iuran.


Kini Pemprov DKI sudah bikin tim khusus untuk meng­kaji aspek finansial, legal, dan infrastruktur terkait putusan MA. Kontrak kerja sama PAM Jaya dengan mitra swastanya, Aetra dan Palyja, baru berakhir lima tahun lagi. Bila kontrak diputus di tengah jalan, DKI berpotensi dikenai denda. Tapi, bila kontrak selama 25 tahun itu berlanjut, DKI juga tetap harus mengeluarkan uang.

"Untung dan rugi bila kontrak dengan swasta diputus di tengah jalan bagaimana. Itu sedang kami kaji. Diputus di ujung 2023 harus ada uang yang dibayar. Diputus sekarang juga pasti ada negosiasi," sebutnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat mengakui, per­mohonan PK Kemenkeu tak akan mempengaruhi kinerja PAM Jaya dalam menyalurkan air bersih. "Jadi biarlah masalah hukum berjalan," tandasnya.

Seperti diketahui, 10 April lalu, MAmengabulkan permo­honan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Dalam amar putusan­nya menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan war­ga Jakarta. MAmemerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta yang dilakukan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Menanggapi rencana PK Ke­menkeu itu, Tigor Hutapea dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Menkeu Sri Mulyani mencabut permohonan.

"Ini dipandang sebagai upaya negara menyerahkan pengelolaan air untuk swasta. Ini bisa tidak hanya di Jakarta, tetapi di provinsi lain dikelola swasta," ujar Tigor di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat.

KMMSAJ dan penggugat lain meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan segera putusan MA tersebut.

Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Ek­sekutif Nasional Wahana Ling­kungan Hidup (Walhi), Wahyu APerdana menilai, argumentasi PK Kemenkeu tanpa menyodor­kan novum alias bukti baru. "Ini menunjukkan pendekatan Ke­menkeu tidak substantif. Lebih jauh lagi, hal itu menunjukkan kegagalan memahami amanat konstitusi," ujar Wahyu.

Ditegaskannya, kontitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebut hak rakyat atas air harus mem­perhatikan kelestarian lingkun­gan hidup, serta sebagai cabang produksi penting yang menyang­kut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Menurutnya, tidak ada kore­lasi pengelolaan swasta dengan ketersediaan air bagi rakyat. Fak­tanya, berdasar profil kesehatan 2016 oleh Kementerian Kes­ehatan, di Jakarta 72,31 persen sumber air minum utama meng­gunakan air kemasan bermerek, dan hanya 12,90 persen yang menggunakan leding meteran dan leding eceran.

Selanjutnya, swastanisasi air di Jakarta menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, dengan membebankan tanggung jawab defisit (shortfall) akan berakibat membebani keuangan negara (APBD/APBN) yang menimbulkan kerugian publik. "Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan utang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 miliar," tandasnya.

Rencana PK ini disebutkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Kemenkeu menyebut, PK diajukan lantaran Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama swastan­isasi air di Jakarta melalui Sup­port Letter atau penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.

Kemenkeu menganggap bahwa hakim MA keliru dalam mem­buat amar putusan. Keberatan pertama, pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau Citi­zen Law Suite (CLS) di Indone­sia. Kedua, lantaran pertimbangan hukum MAdianggap melampaui hakekat gugatan CLS di Indo­nesia. Gugatan tidak memenuhi syarat citizen law suit karena yang digugat bukan hanya Pemerintah tapi juga Palyja. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya