Berita

Nusantara

Tambahan Cuti Lebaran Jangan Sampai Kurangi Hak Cuti Tahunan Buruh

SELASA, 08 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 jangan sampai mengurangi hak cuti tahunan pekerja (buruh) yang telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/5).

Pemerintah menetapkan cuti bersama dalam Bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018. Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018.


Andy William mengatakan, dasar hukum cuti bagi bekerja diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Dimana pekerja yang bekerja selama 12 bulan berturut setiap tahun mendapatkan hak cuti 12 hari.

"Kami mengkhawatirkan keluarnya keputusan cuti bersama itu akan mengurangi hak-hak pekerja dalam mendapatkan cuti tahunan karena sifatnya SKB Menteri tersebut fakultatif atau pilihan," ungkapnya.

Selain itu, cuti juga diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB), dan dirundingkan dalam PKB sesuai Permenaker 48/2014.

"Labor Institute Indonesia mendukung cuti tersebut asal didukung oleh seluruh manajemen perusahaan atau pengusaha. Jangan SKB menteri tersebut hanya "penghias" aturan saja," demikian Andy William. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya