Berita

Nusantara

Tambahan Cuti Lebaran Jangan Sampai Kurangi Hak Cuti Tahunan Buruh

SELASA, 08 MEI 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 jangan sampai mengurangi hak cuti tahunan pekerja (buruh) yang telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/5).

Pemerintah menetapkan cuti bersama dalam Bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018. Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018.


Andy William mengatakan, dasar hukum cuti bagi bekerja diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Dimana pekerja yang bekerja selama 12 bulan berturut setiap tahun mendapatkan hak cuti 12 hari.

"Kami mengkhawatirkan keluarnya keputusan cuti bersama itu akan mengurangi hak-hak pekerja dalam mendapatkan cuti tahunan karena sifatnya SKB Menteri tersebut fakultatif atau pilihan," ungkapnya.

Selain itu, cuti juga diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB), dan dirundingkan dalam PKB sesuai Permenaker 48/2014.

"Labor Institute Indonesia mendukung cuti tersebut asal didukung oleh seluruh manajemen perusahaan atau pengusaha. Jangan SKB menteri tersebut hanya "penghias" aturan saja," demikian Andy William. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya