Berita

Nusantara

Rumah Gratis Dibagikan Ke Warga Terdampak Bandara Kulonprogo

SENIN, 07 MEI 2018 | 20:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rumah gratis dibagikan kepada warga terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo. Rumah yang diberikan merupakan hasil kerjasama pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan kementerian lainnya.

Begitu jelas Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo saat secara simbolik memberikan rumah gratis itu kepada warga di Kedundang, Kulonprogo, Senin (7/5).

"Rumah ini adalah bentuk wujud kepedulian pemerintah terhadap warga terdampak pembangunan bandara baru. Rumah-rumah ini adalah kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan kementerian lainnya," kata Hasto didampingi  Direktur Utama Angkasa Pura 1 Faik Fahmi.


Rumah gratis ini, kata dia, merupakan cara pemerintah dan Angkasa Pura I dalam memanusiakan masyarakat. Selain itu, sambungnya, juga menjadi bukti bahwa pembangunan bandara ini tidak menyengsarakan nasib warga.

"Bahkan yang sekarang masih bertahan di sana (area bandara) oleh Angkasa pura I sudah disewakan rumah untuk ditempati sementara," ujar Hasto.

Sebanyak 43 unit rumah gratis diberikan bagi warga yang rumahnya direlokasi. Rumah ini berukuran 36 meter persegi dan dilengkapi listrik berdaya 900 Watt.

"Sudah ada air dan perabotannya juga," ujar Hasto.

Sementara itu, Faik meyakinkan bahwa pembangunan Bandara Kulonprogo ini akan memberikan efek terhadap perekonomian dan pertumbuhan daerah Yogyakarta selatan.

Meski begitu, pembangunan tetap dilakukan dengan cara yang mengedepankan aspek humanis. Salah satunya ditandai dengan pembangunan rumah gratis tersebut.

"Rumah-rumah ini juga wujud dari upaya kami semua untuk selalu mengedepankan upaya yang persuasif dan manusiawi," tukasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya