Berita

APG/Net

Nusantara

Pemprov NTT Diminta Serius Tangani Masalah Kematian TKI

JUMAT, 04 MEI 2018 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 140 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di Malaysia sejak tahun 2016 hingga April 2018. Mereka yang meninggal merupakan TKI yang diberangkatkan secara ilegal, maupun yang legal.

Atas alasan itu, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno upaya pencegahan agar kematian tenaga kerja asal NTT di luar negeri harus dipercepat. Apalagi, masa jabatan gubernur NTT tinggal sebentar lagi.

Setidaknya, sambungnya, ada tiga langkah yang perlu diambil pemerintah provinsi NTT. Pertama, upaya pengentasan kemiskinan oleh pemerintah di desa maupun kelurahan melalui program-program kerja. Kedua, menggelar rapat dengan pemerintah kabupaten sebagai pemilik wilayah basis tenaga kerja untuk membenahi administrasi kependudukan melalui perekaman E-KTP, sensus maupun registrasi kependudukan.


Sementara upaya ketiga yang harus dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dengan melibatkan LSM dan media, tentang keberangkatan tenaga kerja yang sesuai prosedur.

"Agar publik tahu pemerintah serius dengan persoalan ini," ujarnya saat memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT bersama Pemprov NTT tentang penanganan persoalan TKI asal NTT, di Kantor DPRD NTT, Kupang, Kamis (3/5) lalu.

APG, begitu Anwar disapa, mengungkapkan bahwa DPRD NTT telah merancang perda inisiatif pengiriman TKI asal NTT. Usulan perda ini membuka pintu pelayanan satu atap di tiga wilayah regional, yakni Flores, Sumba dan Timor.

Tujuannya agar keberangkatan TKI asal NTT ke luar negeri mudah dikontrol.

"Meskipun perda nanti sudah disahkan, kita juga harus terus mewaspadai, jangan sampai masih ada oknum calo maupun masyarakat yang menjadi TKI itu masih nakal untuk mengilegalkan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Apalagi, perekrutan sekarang juga sudah secara online," pungkasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/5). [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya