Berita

Nusantara

Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KAMIS, 03 MEI 2018 | 23:18 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di DKI, Kamis (3/5). Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD DKI digelar oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) DKI.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Hery Susanto (Koordinator Nasional MP BPJS), Syarif (Koordinator Wilayah MP BPJS DKI Jakarta), Chrisnawati (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Ketenagakerjaan Pemprop DKI Jakarta), Ahmad Hafiz (Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta), dan Chazali H Situmorang (Pakar Jaminan Sosial/mantan Ketua DJSN RI). Hadir pula dalam acara ini antara lain perwakilan pengusaha, serikat pekerja, SKPD Pemprov DKI Jakarta, ormas MP BPJS se-Wilayah DKI Jakarta.


Kornas MP BPJS, Hery Susanto mengatakan regulasi perlindungan dan jaminan sosial pekerja telah diamanatkan negara. Saat ini regulasi daerah tentang perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan belum sinergis dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
 
"Kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi dari pemerintah dari pusat hingga daerah serta badan penyelenggaranya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU BPJS," kata Hery Susanto.

Karena itu,  pihaknya berharap  agar Pemprop DKI Jakarta untuk segera membuat regulasi daerah berupa perda, pergub maupun peraturan SKPD sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS.

Sedangkan  Pakar Jaminan Sosial, Chazali Situmorang menerangkan meskipun di tataran nasional sudah diatur dalam UU, PP, peraturan menteri hingga aturan turunannya, namun pelaksana teknis di banyak daerah lebih leluasa melaksanakan tugas teknis jika ada regulasi teknis di daerahnya berupa perda.

"Regulasi daerah berupa perda penting, sebab adanya perda itu jauh lebih kuat karena sangat strategis untuk implementasi di daerah," kata Chazali Situmorang.

Hingga saat ini, dari pantauannya di Pemprop DKI Jakarta untuk implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan masih berupa Pergub.

"Ya ada Perda Ketenagakerjaan yang disusun tahun 2004 namun harus direvisi sesuai peraturan perundang-undangan kekinian," ujar Chazali Situmorang. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya