Berita

Foto:Net

Nusantara

KPK Berharap Menpan-RB Tidak Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

RABU, 02 MEI 2018 | 23:34 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur bersikap tegas untuk tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut agar tidak ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

"Sangat diharapkan sikap tegas dari pimpinan instansi agar pegawainya tidak menyalahgunakan kepentingan pribadi," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).


Febri mengaku belum mengetahui apakah di dalam Kemenpan-RB sudah ada peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas atau belum saat Lebaran.

Namun Febri menjelaskan bahwa pihak komisi antirasuah mengetahui dari media bahwa di kementrian terkait baru akan menyusun aturannya.

KPK pun mengingatkan Kemenpan-RB untuk menghormati keputusan bersama untuk bersatu mencegah tindak pidana korupsi.

"Karena sedang disusun, tentu KPK perlu mengingatkan ada prinsip dasar yang harus dihormati bersama kalau kita bicara pencegahan korupsi. Sikap-sikap kompromi dan melewati batas fasilitas pribadi dan dinas akan berisiko pada pencegahan korupsi itu sendiri," tukasnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung oleh ASN disampaikan oleh Menpan-RB Asman Abnur pada Senin kemarin (30/4). Pada saat itu Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara dimungkinkan untuk digunakan dalam kegiatan mudik dengan syarat tidak ada biaya kantor atau uang negara yang digunakan.

Asman juga mengaku sedang menyusun aturan yang akan memayungi teknis rencana itu. Dia juga berjanji keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba pada pertengahan Juni mendatang. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya