Berita

Kemhan RI/Net

Advertorial

BRI Beri Layanan Penuh Bagi Karyawan Pusku Kemhan RI

MINGGU, 29 APRIL 2018 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk kembali memperkuat kerjasama dengan Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Kerjasama ini yang dilakukan adalah di bidang penyediaan layanan pembayaran gaji pegawai, penyaluran kredit pegawai, KPR, dan Kredit kendaraan bermotor, serta Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) di lingkungan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI.

Bank BRI dan Pusku Kemhan RI sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pembayaran Gaji Pegawai di lingkungan Pusku Kemhan RI.


Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dan Kepala Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Marsma TNI Danang Hadiwibowo, di Gedung M. Yusuf Pusat Keuangan Kemeterian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (26/4) lalu.
 
“Kerjasama ini merupakan salah satu komitmen BRI untuk memberikan layanan perbankan yang prima bagi Kementerian Pertahanan RI sebagai  mitra inti Bank BRI,” kata Sis Apik Wijayanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/4).

BRI tidak hanya memberikan fasilitas layanan pengelolaan dana operasional Kemhan RI, tetapi juga memberikan fasilitas tambahan bagi karyawan yang berada di lingkungan kementerian untuk menerima payroll melalui tabungan Britama BRI serta fasilitas pinjaman kepada karyawan dengan suku bunga yang kompetitif.

Fasilitas pinjaman yang dapat dinikmati oleh para pekerja di lingkungan Pusku di antaranya adalah BRIGUNA, KPR BRI, dan KKB BRI. Selain itu,  BRI juga memberikan proteksi asuransi secara gratis kepada karyawan pemegang tabungan Britama BRI berupa fasilitas Personal Accident tabungan Britama.

BRI juga menyediakan produk Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) dengan Premi sebesar Rp 50.000 selama 1 tahun, dengan 5 manfaat keuntungan, yakni santunan rawat inap Rp 100.000 permalam selama 90 hari pertahun, meninggal dunia karena kecelakaan Rp 19,5 juta, meninggal dunia karena sakit sebesar Rp 2,5 juta. Termasuk santunan operasi karena kecelakaan Rp 2,5 juta selama satu tahun, serta cacat tetap karena kecelakaan maksimal Rp 5 juta sesuai dengan kriteria tertentu.

Keuntungan lainnya bisa dilakukan double claim, dan diskon menjadi 90 ribu untuk pembelian pasangan.
 
“Kami berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan potensi bisnis Bank BRI dan memberi kemudahan dalam layanan perbankan kepada kementerian Pertahanan RI,” tutup Sis Apik Wijayanto. [ian/***]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya