Berita

Kemhan RI/Net

Advertorial

BRI Beri Layanan Penuh Bagi Karyawan Pusku Kemhan RI

MINGGU, 29 APRIL 2018 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk kembali memperkuat kerjasama dengan Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Kerjasama ini yang dilakukan adalah di bidang penyediaan layanan pembayaran gaji pegawai, penyaluran kredit pegawai, KPR, dan Kredit kendaraan bermotor, serta Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) di lingkungan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI.

Bank BRI dan Pusku Kemhan RI sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pembayaran Gaji Pegawai di lingkungan Pusku Kemhan RI.


Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dan Kepala Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Marsma TNI Danang Hadiwibowo, di Gedung M. Yusuf Pusat Keuangan Kemeterian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (26/4) lalu.
 
“Kerjasama ini merupakan salah satu komitmen BRI untuk memberikan layanan perbankan yang prima bagi Kementerian Pertahanan RI sebagai  mitra inti Bank BRI,” kata Sis Apik Wijayanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/4).

BRI tidak hanya memberikan fasilitas layanan pengelolaan dana operasional Kemhan RI, tetapi juga memberikan fasilitas tambahan bagi karyawan yang berada di lingkungan kementerian untuk menerima payroll melalui tabungan Britama BRI serta fasilitas pinjaman kepada karyawan dengan suku bunga yang kompetitif.

Fasilitas pinjaman yang dapat dinikmati oleh para pekerja di lingkungan Pusku di antaranya adalah BRIGUNA, KPR BRI, dan KKB BRI. Selain itu,  BRI juga memberikan proteksi asuransi secara gratis kepada karyawan pemegang tabungan Britama BRI berupa fasilitas Personal Accident tabungan Britama.

BRI juga menyediakan produk Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) dengan Premi sebesar Rp 50.000 selama 1 tahun, dengan 5 manfaat keuntungan, yakni santunan rawat inap Rp 100.000 permalam selama 90 hari pertahun, meninggal dunia karena kecelakaan Rp 19,5 juta, meninggal dunia karena sakit sebesar Rp 2,5 juta. Termasuk santunan operasi karena kecelakaan Rp 2,5 juta selama satu tahun, serta cacat tetap karena kecelakaan maksimal Rp 5 juta sesuai dengan kriteria tertentu.

Keuntungan lainnya bisa dilakukan double claim, dan diskon menjadi 90 ribu untuk pembelian pasangan.
 
“Kami berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan potensi bisnis Bank BRI dan memberi kemudahan dalam layanan perbankan kepada kementerian Pertahanan RI,” tutup Sis Apik Wijayanto. [ian/***]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya