Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Punya Bukti Baru, Terdakwa Richard Optimis Bebas

KAMIS, 26 APRIL 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN:

Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.

Penasehat hukum Richard, Wayan Sudirta menjelaskan, keyakinan itu didasari fakta baru yang didapatkan dalam perkembangan kasus kliennya.

"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Richard ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).


Selain itu, Judio juga sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ungkapnya.

Menurut dia, jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum.

"Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," tegasnya.

Pihaknya, lanjut Wayan,  juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard.

"Kalau ada waktu yang cukup ini pasti bebas," tandasnya yakin. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim PH untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.

Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia diduga melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya