Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Peradi Masih Penasaran Periksa Fredrich Yunadi

KAMIS, 26 APRIL 2018 | 05:19 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk memeriksa terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, hal itu penting untuk mencari tahu apakah Fredrich melakukan pelanggaran kode etik di luar Undang Undang.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum, namun pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan secara beriringan. Sehingga keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/4).


Otto menjelaskan, tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich ini seharusnya bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi.

"Kalau Komisi Pengawas bawa cukup alasan pada kesalahan itu, nanti juga akan dibawa ke Dewan Kehormatan dan bisa diadili," jelasnya.

Sementara terkait status Fredrich di Peradi, menurut Otto, masih belum bisa ditentukan.

"Statusnya masih belum diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Pengawasan Peradi," tandasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh di persidangan.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Cara ini dilakukan guna menghindari Novanto dari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya