Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kubu Setnov: Hakim Jangan Terpengaruh Putusan Perkara Lain

SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara pokok kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mendengarkan hasil putusan majelis hakim. 

"Kami siap mendengar putusan dibacakan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4)


Lebih lanjut Maqdir menambahkan jika memang diperlukan pihaknya akan menyampaikan sikap terkait hasil putusan pengadilan yang dibacakan hari ini. Namun demikian, sikap tersebut akan disampaikan setelah berdiskusi dengan kliennya.

"Sikap terhadap putusan akan disampaikan setelah ada diskusi dengan Pak Setya Novanto," tambahnya.

Namun demikian, Maqdir juga berharap putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu tidak terpengaruh dengan putusan pengadilan pada kasus yang sama sebelumnya.

"Kami harapkan hakim tidak terpengaruh dengan putusan perkara yang lain," tukasnya.

Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya