Berita

Foto: Net

Hukum

Komisi III DPR: Jaksa Agung Harus Cek Lelang Eks Aset Hendra Rahardja

SENIN, 23 APRIL 2018 | 11:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diminta menelusuri kebenaran penjualan 76 hektar tanah Kragilan milik Hendra Rahardja, yang tidak termasuk dalam putusan pengadilan.

Hal ini menanggapi proses lelang yang diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tanah tersebut dilelang tanpa prosedur atau tatanan UU yang berlaku, maka Jaksa Agung bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa pejabat terkait.


"Upaya ini perlu dilakukan agar sistem waskat (pengawasan melekat) di Kejaksaan Agung berjalan sebagaimana mestinya," kata Masinton dalam keterangannya, Senin (23/4).

Selain memeriksa pejabat di PPA, menurut Masinton, kejaksaan bisa meminta Bidang Pidana Khusus untuk mengusut kebenaran lelang tanah tersebut. Jika tidak sah, maka korps Adhyaksa bisa menjerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pidsus bisa panggil saja pejabat KPKNL Serang dan PPA. Periksa semuanya agar masyarakat tidak menduga-duga adanya praktik nakal. Karena Presiden Joko Widodo menginginkan segenap aparatur negara jauhi korupsi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Jika ini betul terjadi pelanggaran, maka hasil putusan lelang tersebut harus dianulir.

KPKNL Serang dikabarkan melakukan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan di penghujung Maret 2018. Namun informasi detail lelang tersebut sangat sulit dicari melalui situs resmi DJKN. KPKNL hanya menayangkan iklan lelang di media lokal di wilayah Banten.

Menurut Kasie Lelang KPKNL Serang, Kurniawan, pihaknya menerapkan sistem lelang tanpa kehadiran. "Lelang dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung, lelang tanpa kehadiran. Lelang email," kata dia.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya