Berita

Foto: Net

Hukum

Komisi III DPR: Jaksa Agung Harus Cek Lelang Eks Aset Hendra Rahardja

SENIN, 23 APRIL 2018 | 11:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diminta menelusuri kebenaran penjualan 76 hektar tanah Kragilan milik Hendra Rahardja, yang tidak termasuk dalam putusan pengadilan.

Hal ini menanggapi proses lelang yang diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tanah tersebut dilelang tanpa prosedur atau tatanan UU yang berlaku, maka Jaksa Agung bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa pejabat terkait.


"Upaya ini perlu dilakukan agar sistem waskat (pengawasan melekat) di Kejaksaan Agung berjalan sebagaimana mestinya," kata Masinton dalam keterangannya, Senin (23/4).

Selain memeriksa pejabat di PPA, menurut Masinton, kejaksaan bisa meminta Bidang Pidana Khusus untuk mengusut kebenaran lelang tanah tersebut. Jika tidak sah, maka korps Adhyaksa bisa menjerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pidsus bisa panggil saja pejabat KPKNL Serang dan PPA. Periksa semuanya agar masyarakat tidak menduga-duga adanya praktik nakal. Karena Presiden Joko Widodo menginginkan segenap aparatur negara jauhi korupsi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Jika ini betul terjadi pelanggaran, maka hasil putusan lelang tersebut harus dianulir.

KPKNL Serang dikabarkan melakukan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan di penghujung Maret 2018. Namun informasi detail lelang tersebut sangat sulit dicari melalui situs resmi DJKN. KPKNL hanya menayangkan iklan lelang di media lokal di wilayah Banten.

Menurut Kasie Lelang KPKNL Serang, Kurniawan, pihaknya menerapkan sistem lelang tanpa kehadiran. "Lelang dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung, lelang tanpa kehadiran. Lelang email," kata dia.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya