Berita

Boediono/net

Hukum

KPK Jamin Boediono Di Ujung Tanduk

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keraguan masyarakat soal niat baiknya menuntaskan perkara Bank Century lewat penetapan status tersangka atas mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Sebelumnya, keraguan itu datang karena pejabat baru Deputi Bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli, pernah bekerja sebagai ajudan Boediono ketika menjabat Wakil Presiden RI. Sementara, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK meneruskan penyidikan dengan menetapkan status tersangka atas Boediono dan kawan-kawan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kemarin telah menekankan, Firli akan bertindak sesuai dengan pembuktian proses hukum yang sedang berjalan di KPK.


"Saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," kata Febri, kemarin.

Penegasan KPK itu diperkuat lagi oleh Ketuanya, Agus Rahardjo, ketika diwawancara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 19/4). Agus mengungkapkan bahwa lembaganya sedang menelusuri 10 nama yang dianggap berperan besar dalam korupsi dana talangan untuk Bank Century.

Penelusuran atas 10 nama penting itu akan menjadi awal sebelum KPK menetapkan tersangka baru sesuai perintah praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi Bank Century.

Caranya adalah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, Miranda Swaray Gultom, dan nama lainnya yang tertuang dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, yang sudah mendekam di penjara dengan vonis 15 tahun. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya