Berita

Boediono/net

Hukum

KPK Jamin Boediono Di Ujung Tanduk

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keraguan masyarakat soal niat baiknya menuntaskan perkara Bank Century lewat penetapan status tersangka atas mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Sebelumnya, keraguan itu datang karena pejabat baru Deputi Bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli, pernah bekerja sebagai ajudan Boediono ketika menjabat Wakil Presiden RI. Sementara, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK meneruskan penyidikan dengan menetapkan status tersangka atas Boediono dan kawan-kawan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kemarin telah menekankan, Firli akan bertindak sesuai dengan pembuktian proses hukum yang sedang berjalan di KPK.


"Saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," kata Febri, kemarin.

Penegasan KPK itu diperkuat lagi oleh Ketuanya, Agus Rahardjo, ketika diwawancara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 19/4). Agus mengungkapkan bahwa lembaganya sedang menelusuri 10 nama yang dianggap berperan besar dalam korupsi dana talangan untuk Bank Century.

Penelusuran atas 10 nama penting itu akan menjadi awal sebelum KPK menetapkan tersangka baru sesuai perintah praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi Bank Century.

Caranya adalah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, Miranda Swaray Gultom, dan nama lainnya yang tertuang dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, yang sudah mendekam di penjara dengan vonis 15 tahun. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya