Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Syafruddin Temenggung Bakal Berstatus Terdakwa

RABU, 18 APRIL 2018 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bakal berstatus terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Penyerahan tersebut menandakan penyidikan kasus yang menyeret Syafruddin sudah masuk ke tahap dua.


Febri menambahkan sepanjang penyidikan, pihaknya telah memeriksa 72 saksi untuk Syafruddin.

Unsur saksi antara lain Staff Direksi dan komisaris PT Gajah T, Pengacara, Guru Besar FE UI, Notaris, Ketua KKSK, Pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, Tim Bantuan Hukum, Staff Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan dan Wiraswasta atau Swasta lainnya.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya