Berita

Foto: RMOL

Hukum

Menteri Susi Terancam Pidana

RABU, 18 APRIL 2018 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terancam pidana jika kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Abubakar Jum'at Lamatapo menanggapi Susi yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan menjalankan tugas negara.

Menurut Abubakar, kehadiran seorang saksi, ahli maupun terdakwa merupakan suatu keniscayaan karena memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kalau ada alasan bahwa ketidakhadiran tetap, KUHAP sudah mengatur, bisa diterima, dan sidang tetap lanjut dan dibacakan BAP-nya. Tapi kalau tidak ada satu alasan yang cukup mendasar sesuai dengan hukum, maka sepatutnya dia bisa dinyatakan memberikan keterangan palsu di depan penyidik, pejabat negara," tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Dijelaskannya, alasan tetap dalam KUHAP adalah meninggal dunia, sakit permanen, atau yang bersangkutan tinggal jauh di luar kota yang jangkauannya tidak bisa ditempuh. Jika memang demikian, maka keterangannya di depan penyidik bisa dibacakan.

"Tapi yang kami tahu kantor KKP itu kan dekat, hanya beberapa meter dari sini maka Ibu Susi tidak punya alasan untuk hadir. Tidak ada alasan hukum bagi Ibu Susi untuk tidak hadir," pungkasnya.

Menteri Susi memang tidak memenuhi panggilan pertama sidang pada Rabu (11/4) lalu.

Kali ini, Rabu (18/4) Susi kembali mangkir. Sidang pun terpaksa berlangsung tanpa kehadiran Susi. Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (25/4) pekan depan. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya