Berita

Foto: RMOL

Hukum

Menteri Susi Terancam Pidana

RABU, 18 APRIL 2018 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terancam pidana jika kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Abubakar Jum'at Lamatapo menanggapi Susi yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan menjalankan tugas negara.

Menurut Abubakar, kehadiran seorang saksi, ahli maupun terdakwa merupakan suatu keniscayaan karena memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kalau ada alasan bahwa ketidakhadiran tetap, KUHAP sudah mengatur, bisa diterima, dan sidang tetap lanjut dan dibacakan BAP-nya. Tapi kalau tidak ada satu alasan yang cukup mendasar sesuai dengan hukum, maka sepatutnya dia bisa dinyatakan memberikan keterangan palsu di depan penyidik, pejabat negara," tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Dijelaskannya, alasan tetap dalam KUHAP adalah meninggal dunia, sakit permanen, atau yang bersangkutan tinggal jauh di luar kota yang jangkauannya tidak bisa ditempuh. Jika memang demikian, maka keterangannya di depan penyidik bisa dibacakan.

"Tapi yang kami tahu kantor KKP itu kan dekat, hanya beberapa meter dari sini maka Ibu Susi tidak punya alasan untuk hadir. Tidak ada alasan hukum bagi Ibu Susi untuk tidak hadir," pungkasnya.

Menteri Susi memang tidak memenuhi panggilan pertama sidang pada Rabu (11/4) lalu.

Kali ini, Rabu (18/4) Susi kembali mangkir. Sidang pun terpaksa berlangsung tanpa kehadiran Susi. Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (25/4) pekan depan. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya