Berita

Yusril-Syafruddin/RMOL

Hukum

Yusril: Tuntutan Terhadap Syafruddin Tumenggung Salah Sasaran

RABU, 18 APRIL 2018 | 13:50 WIB | LAPORAN:

. Datang untuk mendampingi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang menimpa sahabatnya itu error in persona.

Yusril yang datang menjadi kuasa hukum Syafruddin menegaskan bahwa penahanan serta kasus yang disangkakan kepada kliennya itu salah orang.

"Terhadap perkara yang sedang dihadapi di KPK ini, yaitu jadi kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Tumenggung ini error in persona, jadi salah orang sebenarnya, dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).


Lebih lanjut Yusril menyebutkan seharusnya yang jerat oleh KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI ini bukanlah Syafruddin.

"Yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan penuntutan itu sebenarnya bukan beliau, bukan Pak Syafruddin," tegas ketum PBB ini.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin ditetapkan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya