Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Produsen Miras Oplosan Harus Dihukum Denda Maksimal Dan Bui Seumur Hidup

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 04:30 WIB | LAPORAN:

Diperlukan hukuman maksimal bagi para produsen dan penjual minuman keras oplosan yang belakangan mulai menghantui kembali masyarakat Indonesia.

Begitu dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/4).

Selain itu, menurut dia, kesatuan tindakan yang sama antara Polisi, Jaksa dan Hakim juga diperlukan guna memberantas peredaran miras oplosan.


"Hal itu diperlukan agar pelaku penjual dan produsen minuman oplosan dihukum setingginya agar jera. Karena ini sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelas dia.

Azmi merasa diperlukan formulasi penerapan pasal pembunuhan sejak awal di tingkat kepolisian bagi penjual dan pembuat minuman oplosan yang dengan unsur sengaja mengetahui perbuatan dan akibatnya.

"Perlu dibuat regulasi tambahan dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi si penjual dan si produsen minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang masif, menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," jelasnya.

Azmi menambahkan, saat ini korban miras oplosan sudah banyak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ada yang cacat, bahkan meninggal dunia.

"Sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda  patut diterapkan. Maka negara melalui aparatur dan organ  lembaganya harus bergerak cepat dan terarah melindungi warganya. Mereka tidak boleh diam karena nanti negara dapat dianggap melakukan pembiaran tentunya akan diminta tanggung jawab," demikian Dosen Hukum Pidana ini. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya