Berita

Foto: RMOL

Hukum

NAKO Tuntut Hakim Tolak Pledoi Setnov

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Sejumlah massa yang tergabung dalam Nusantara Anti Korupsi (NAKO) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Aksi ini digelar untuk mendesak hakim pengadilan Tipikor untuk menolak nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto atas vonis 16 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi yang digelar oleh puluhan orang yang mengenakan topeng bergambar wajah Novanto itu digelar saat sidang tengah berlangsung.


Koordinator aksi NAKO, Fahris mengatakan hakim seyogyanya menolak semua pledoi yang diajukan pihak mantan Ketua Umum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov itu karena selama ini dia sudah sering mempertontonkan drama-drama.

"Apakah hakim percaya dengan nyanyian politiknya itu," katanya di lokasi.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, publik yang tak paham hukum saja percaya bahwa selama ini Setnov sudah melakukan berbagai sandiwara. Salah satunya yakni kecelakaan mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik saat dia menjadi buronan komisi anti rasuah.

Untuk itu, selain menolak pledoi, hakim dimintanya juga tak mempercayai semua nyanyian Setnov. Terlebih nyanyian tersebut tak disertai dengan bukti yang kuat.

"Setnov menghalalkan segala cara, makanya sulit untuk dipercaya," tekan Fahris.

Dia kemudian mengapresiasi ketegasan JPU yang menolak untuk memberikan status Justice Collaborator (JC) mantan Ketua DPR RI itu. Apalagi Setnov masih saja tak mengaku bersalah.

"Dia saja masih belum mengakui kesalahannya masa sudah mengajukan JC. Jadi sudah sangat tepat langkahnya untuk tidak memberikan status JC pada Setnov," tukasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya